PADANG - Pesta pernikahan di lantai dua Masjid Nurul Imam, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menghebohkan jagat maya. Apalagi acara itu diramaikan dengan musik organ tunggal. Awalnya, pesta pernikahan di masjid ini diketahui masyarakat dari rekaman video yang diunggah akun facebook bernama Budhi Sudarman. Video berdurasi 38,45 menit itu diunggah pada Minggu (28/10) sekitar pukul 17.45 WIB.

Hingga kini, video bertitel 'Mesjid Nurul Iman dijadikan tempat pesta' itu sudah ditonton lebih dari 1,2 juta kali dan mengundang 14.878 komentar netizen.

Dalam rekaman, si pembuat video mempertanyakan izin atas penyelanggaraan pesta. Termasuk mendatangi pengurus masjid. Mereka juga menghentikan alunan musik organ tunggal di lantai 2 masjid yang berada di pertigaan Jalan Imam Bonjol dan Jalan Thamrin, Kota Padang itu.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar Buya Gusrizal Gazahar, seperti GoSumbar kutip dari JawaPos.com, turut bersuara atas kejadian tersebut. Dia mengaku telah menghubungi pihak-pihak yang bertanggung jawab dan pengelola Masjid Nurul Iman.

"Mereka (pengelola) menyebut bahwa permohonan penggunaan gedung untuk pesta tanpa ada organ, makanya diizinkan. Ketika dilapori kejadian itu, pengurus langsung menghentikan kegiatan musik dan seketika itu berhenti. Pesta berjalan tanpa musik. Begitu informasi dari penanggung jawab dan pengelola," kata Buya Gusrizal, Senin (29/10).

Atas kejadian itu, Gusrizal meminta pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk menelusuri dan memperbaiki kembali SOP penggunaan ruang serba guna masjid Nurul Iman.

Menurut Buya, peristiwa itu sangat memalukan. Terlebih digunakan untuk baralek (pesta nikah) disertai organ tunggal.

"Perbuatan seperti itu merupakan kesalahan dan pelanggaran adab terhadap masjid. Ditambah lagi, kantor MUI Sumbar dan MUI Kota Padang berada di sana. Sehingga membuat MUI juga menjadi sasaran umat dalam mempertanyakan persoalan itu," papar Gusrizal.

Gusrizal kemudian menyarankan agar pengurus Masjid Nurul Imam tidak lagi mengizinkan kegiatan pesta pernikahan. Kecuali sekadar untuk akad nikah. Sebab kondisi bangunan aula menyatu dengan masjid.

"Seharusnya pengurus masjid selektif mengizinkan berbagai acara. Sehingga tidak terjadi kegiatan yang tidak sesuai dengan syariat Islam diadakan di aula masjid," tegas Gusrizal.

Meski MUI Sumbar tidak memiliki kewenangan langsung terkait pengelolaan masjid, namun MUI Sumbar dan MUI Kota Padang berkantor di sana (lantai 2 Masjid Nurul Iman).

"Kami meminta agar semua pihak menjaga marwah majelis dan marwah ulama Sumbar," harapnya.

Akibat kelalaian yang berdampak pada timbulnya perbuatan yang menggangu dan merendahkan kehormatan masjid, pengelola serta penanggung jawab seharusnya meminta maaf kepada umat. Karena mereka sangat terusik dengan hal itu. ***