JAKARTA - Rapat Kerja (Raker) Pansus RUU Daerah Kepulauan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah Kementerian Rabu (10/10) berjalan cukup singkat.

Rapat kerja itu hanya berlangsung sekitar 20 menit. Sebelumnya diagendakan rapat tersebut untuk mendengarkan masukan atau pandangan Pemerintah terhadap RUU tentang Daerah Kepulauan Inisiatif DPD RI (Komite I).

Dalam Raker yang berlangsung terbuka untuk umum itu, dipimpin oleh Ketua Pansus Edison Bataubun.

Hadir dari DPD RI, Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam, Wakil Ketua Komite I Jacob Esau Komigi, dan Syafrudin Atasoge. Hadir pula dari Pemerintah Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Banda) Kemendagri Diah Indrajati, Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Dalam Raker itu, Ketua Pansus mempersilahkan Pemeritah untuk menyampaikan pandangan atau pendapatnya berkaitan dengan RUU tentang Daerah Kepulauan. Diah Indrajati yang mewakili Pemerintah menyampaikan permohonan maaf dikarenakan sampai saat ini Pemerintah masih melakukan konsolidasi internal ditingkat Kementerian.

Pemerintah belum dapat memberikan pendapat atau masukan berkaitan dengan RUU Daerah Kepulauan tersebut.

Sebagaimana yang diketahui dalam Raker Pansus sebelumnya (08/10), Pemerintah melalui Dirjen Otonomi Daerah Kemedagri Soni Sumarno meminta waktu kepada Pansus untuk melakukan Konsolidasi Internal yang diharapkan selesai pada saat pembahasan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) tanggal 26 Oktober mendatang.

Sementara itu, Akhmad Muqowam menegaskan dan mengingatkan kepada Pemerintah untuk secepat mungkin megnhasilkan keputusan yang bulat dalam konsolidasi internal tersebut.

"Kami minta Pemerintah meneyelesaikan selambat-lambatnya tanggal 26 Oktober 2018 sudah final keputusannya," ujarnya.

Raker pun ditutup dan dilanjutkan dengan pembahasan DIM yang akan dilaksanakan 26 Oktober 2018.***