JAKARTA - Badan Akuntabilitas Publik DPD RI bahas permasalahan pemblokiran 3470 Sertifikat Hak Milik lahan milik warga di Semarang oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Ruang rapat BAP, Gedung DPD RI, Senayan Jakarta. Rabu, (10/10/2018).

Pimpinan BAP DPD RI Muhammad Idris menyatakan bahwa, permasalahan pemblokiran 3470 SHM lahan masyarakat Kebon Harjo Semarang oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas permintaan PT.KAI harus diselesaikan.

Sejak 2001 ditemukan bahwa 3470 SHM yang dikeluarkan adalah bukti kepemilikan yang sah dan berkekuatan hukum.

"Kami BAP DPD RI memfasilitasi aduan dari Forum Warga RW Kebon Harjo Semarang, yang 3470 sertifikat warganya diblokir oleh Kejaksaan Tinggi karena PT. KAI mengklaim sebagai asetnya. Pada tanggal 10 Juni 2003 terbit surat pembatalan SHM dari Kejaksaan Tinggi dengan Nomer B/2271/0.3.6/Gln.2/06/2003 atas SHM yang dimiliki oleh warga, padahal SHM yang diterbitkan oleh BPN setempat adalah bukti kepemilikan yang sah," ungkap Muhammad Idis.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Jonahar Azhari memaparkan saat ini sudah terbit Perpres Nomer 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional. Dengan terbitnya Perpres tersebut BPN Semarang akan menindaklanjuti permasalahan lahan warga kebonharjo dengan membentuk tim untuk membahas bentuk ganti rugi ataukah relokasi kepada wara terdampak.

"Dengan dikeluarkannya perpres tersebut kami BPN akan membentuk tim apraisal untuk membahas bagaimana penyelesaian ganti rugi. Apakah ganti rugi ataukah relokasi. Perpres tersebut menyebutkan bahwa ganti rugi bukan hanya nilai tanah tapi juga bangunan yang ada di atasnya dan ini kami lihat cukup memberikan solusi bagi warga," ucap Jonahar.

Senator DKI Fahira Idris mengingatkan bahwa penanganan permasalahan lahan harus objektif. Dia mengatakan bahwa sertifikat tanah yang diterbitkan itu legitimasi bukti yang kuat dan yang dapat dipertahankan.

Saya Kira perlu klarifikasi penjelasan dari kejaksaan tinggi mengenai keluarnya surat ketetapan yang membatalkan itu. SHM itu sah tidak dapat dicabut dengan mudah dan sepihak. Permasalahn ini jelas PT.KAI lalai mengurus dan berdampak perubahan status tanah, maka terbitlah sertifikat dari BPN. Saya kira negara harus adil dan terbuka. PT.KAI, Pemprov Jateng, Kementerian Agraria dan BPN mencari solusi penyelesaian yang menguntungkan kedua pihak, dan kami pasti mendukung," pungkasnya.

Sementara itu, Andi Surya Senator Lampung PT.KAI tidak bisa dengan sepihak mengklaim kepemilikan lahan dengan mengacu kepada Groondkart. Karena menurutnya tidak tepat Groondkart dijadikan acuan sebagai alas ha katas kepemilikan tanah.

"Saya tekankan kepada BPN bahwa Groonkart itu bukan status dan alas hak. Saya minta agar berhati-hati jika mengeluarkan sertifikat hanya berdasarkan Groonkart itu, karena dalam undang-undang Agraria pun tidak ada itu bisa menjadi acuan sebagai alas hak,"pungkasny. ***