JAKARTA - Terkait dengan insiden pada ajang Asian Para Games 2018, dimana atlet Indonesia asal Aceh, Miftahul Jannah yang didiskualifikasi akibat pertahankan jilbab, menjadi sorotan berbagai pihak.

Bahkan Wakil Ketua Komisi X DPR yang membidangi olahraga yakni Sultan Adil Hendra turut buka suara.

Sutan Adil Hendra (SAH) sangat menyayangkan pelarangan atlet Judo Blind Indonesia untuk bertanding di para Asian games hanya karena menolak melepaskan jilbab saat akan bertanding.

Ia juga mempertanyakan hasil anual meeting yang dilakukan sebelum event atau pertandingan. "Masalah ini harusnya tidak terjadi jika sejak setahun lalu rapatnya, pemerintah bisa melakukan keberatan pada panitia, karena semua sudah tertera dalam official technical handbook, mengapa tidak kita antisipasi. Apalagi mereka main di Indonesia, yang mayoritas beragama Islam. Sejatinya mereka punya toleransi terhadap ajaran agama Islam yang dianut oleh mayortias masyarkat Indonesia," ujarnya kepada GoNews.co, Selasa (9/10/2018).

Anggota DPR RI dari Fraksi partai Gerindra ini, mempertanyakan siapa wakil dari Indonesia dalam annual meeting tersebut?

"Apakah dia paham dengan aturan? Karena atas kelalaiannya atlet kita dirugikan," tegasnya.

Apalagi menurut pria yang akrab disapa SAH ini, seharusnya, informasi terkait tidak bolehnya atlet judo mengenakan hijab harusnya sudah jauh-jauh hari di sosialisasikan sebelum pelatnas di mulai.

"Jadi bisa di antisipasi oleh tim Indonesia, ini kan mendadak begitu saja," paparnya.

Selain itu, SAH juga mengkritisi ada diskriminasi pada busana agama Islam dalam bentuk larangan tidak boleh berhijab dalam bertanding, karena menurutnya, itu melanggar hak beragama seorang atlet.

"Apalagi sampai pelatih dan wasit meminta atlet membuka hijab, karena jilbab itu hanya busana dan pakaian, ini diskriminasi dan bertolak belakang dengan semangat universal olahraga" pungkasnya. ***