LABURA - Personel Polsek Aek Natas mengamankan dua pelaku tindak pindana pungutan liar dalam rangka Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (K2YD) dan pemberantasan premanisme, Rabu (12/9/2018) dari dua lokasi berbeda.

Pelaku TS (39) diamankan polisi sekira pukul 16.30 WIB  saat tertangkap tangan melakukan pungli terhadap sopir truk tangki bermuatan CPO yang melintasi jalan lintas Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labura. Bersama pelaku, petugas mengamankan uang sebesar Rp20 ribu.

Penangkapan kedua, petugas mengamankan MYS (20) warga Desa Perkebunan Aek Pamingke, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labura. Pelaku diamankan petugas pada Kamis (13/9/2018) sekira pukul 09.00 WIB  karena mengutip uang dari truk fuso dengan alasan uang keamanan, sehingga Unit Opsnal Reskrim Polsek Aek Natas menindaklanjutinya dan mengamankan pelaku bersama barang bukti sebesar Rp 10.000.

"Kedua pelaku telah kita bina dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya. Keduanya kita kembalikan kepada keluarganya masing-masing," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kabag Ops, Kompol Janner Panjaitan, Kamis (13/9/2018).