MEDAN-  Realisasi pajak daerah sampai dengan 31 Agustus 2018 yang dikelola Badan Pengelola Pajak Daerah  (BPPRD) Kota Medan sudah mencapai Rp.912 miliar lebih. Artinya, realisasi ini  sudah mencapai 64,75% dari target  yang  telah ditetapkan yakni sebesar Rp.1.4807,7 miliar. Secara presentase, realisasi pajak daerah ini relatif sama dengan realisasi tahun 2017 dalam periode yang sama, sedangkan secara nominal meningkat Rp.23 miliar.

 

Demikian disampaikan Kepala BPRD Kota Medan Drs Zulkarnain MSi di Kantor BPPRD Kota Medan Jalan AH Nasution, Kamis (13/9). Dikatakan Zulkarnain,  pihaknya beserta seluruh jajaran akan terus bekerja maksimal sampai 4 bulan ke depan  (akhir tahun) sehingga realisasi pajak daerah dapat dioptimalkan  sehingga mencapai 100%.

Zulkarnain mengungkapkan,  sesuai dengan APBD 2018 target pajak daerah yang dikelola BPPRD Kota Medan sebesar 1.408,7 miliar atau meningkat 9,15% dibandingkan dengan tahun 2017 yang ditetapkan sebesar Rp.1.290,5 miliar. Guna  lebih mengoptimalkan realisasi pajak daerah tersebut, Zulkarnain mengaku, BPPRD terus melakukan sosialisasi pajak daerah.

“Sosialisasi yang kita lakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat pajak daerah dengan tujuan agar wajib pajak daerah secara sukarela mau menyelenggarakan kewajiban-kewajiban perpajakannya secara benar, akurat dan tepat waktu,” kata Zulkarnain.       

Mantan Kepala Bappeda Kota Medan itu selanjutnya memaparkan, pertumbuhan target pajak daerah tahun 2018  meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, pajak penerangan jalan (PPJ), parkir, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan air tanah.

Dikatakan Zulkarnain, pajak daerah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas fiskal daerah dalam rangka mendukung program-program pembangunan kota, khususnya bidang infrastruktur dan fasiltas sosial lainnya dalam tahun 2018. Oleh karenanya dia berharap agar masyarakat selaku wajib pajak  dapat membayar pajak  dengan benar dan tepat waktu.

Dalam upaya mewujudkan realisasi target pajak daerah tersebut, jelas Zulkarnain,  masih adanya tunggakan-tunggakan pajak daerah dari wajib pajak. Untuk mengatasinya, Zulkarnain telah menurunkantim terpadu yang melibatkan instansi samping seperti unsur kejaksaan, Polri, TNI, Satpol PP  dan yang lainnya untuk melakukan penagihan langsung kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah tersebut.

Di samping itu lagi kata Zulkarnain, BPPRD juga telah menyampaikan surat peringatan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak agar segera melunasi tunggakannya. “Ingat, keberadaan pajak daerah pada dasarnya merupakan salah satu sumber pembiayaan kota yang cukup penting dan strategi guna  menghasilkan pembangunan kota.

Itu sebabnya apabila masyarakat mengharapkan infra struktur dan untilitas kota semakin baik lagi, maka Zulkarnain berharap agar seluruh masyarakat harus ikut berpartisipasi, salah satu bentuk partisipasi yang dilakukan yakni dengan membayar pajak daerah secara benar dan tepat waktu.

“Selain itu masyarakat juga harus menghindari terjadinya tunggakan-tunggakan pajak. Sebab, tunggakan pajak akan menjadi beban bagi wajib pajak karena adanya denda administratif yang harus dibayarkan dari keterlambatan pembayaran pajak daerah dengan waktu yang ditetapkan dalam perda.   Oleh karenanya sekali lagi saya mengimbau untuk membayar pajak daerah secara benar dan tepat waktu,” pungkasnya.