JAKARTA - Meski sudah ditetapkan KPU, Daftar Pemilih Tetap atau DPT harus dipastikan tidak mendatangkan masalah pada Pemilu 2019. Sebelumnya, Partai Gerindra menemukan banyak DPT ganda di sejumlah daerah. Gerindra pun menagajak KPU untuk mengkomparasi data temuan yang dimiliki oleh partai besutan prabowo itu.

Terkait masalah DPT pada pemilu dan Pilpres 2019, Tim Pemenangan dan Tim Sukses Prabowo-Sandi, Ferry Mursydan Baldan kepada GoNews.co mengatakan, adanya potensi duplikasi data dan kemungkinan adanya data fiktif, maka KPU harus menyiapkan langkah-langkah antisipasinya.

"Hal ini harus dilakukan justru untuk menjamin Pemilu yang demokratis dan bersih, sekaligus memastikan bahwa suara pemilih tersampaikan dengan benar. KPU wajib mengantisipasi adanya data ganda itu," ujarnya, Jum’at (7/9/2018) di Jakarta.

Apalagi kata dia, belum tuntasnya program e-ktp juga masih jadi kendala, yang terpaksa dalam pemilu 2019 mendatang masih menggunakan mekamisme manual dalam penyususnan dan penetapan DPT Pemilu 2019.

"Semestinya, jika program e-ktp (yang merekam dan mencatat semua peristiwa kependudukan, dengan memberi Nomor Induk Kependudukan-NIK), sudah clear, sejatinya KPU akan sangat mudah memetapkan DPT dengan menggunakan NIK, bahkan warga yang beranjak dewasa atau berusia 17 tahun pada April 2019 nanti bisa terdeteksi, termasuk juga soal surat perkawinan yang menjadi syarat sebagai pemilih," urainya.

Selain memverifikasi temuan pemilih ganda sekitar 25 juta nama yang disampaikan peserta Pemilu pada rapat pleno penetapan, maka kata dia, ada beberapa hal yang bisa dilakukan KPU bersama peserta pemilu sebelum proses pengadaan logistik pemilu.

"Jika masalah DPT Ganda ini belum selesai, maka secara tidak langsung juga akan menghambat proses pengadaan logistik pemilu. Saya melihat, KPU masih memiliki kekuatan untuk menyelesaiakan permasalahan ini," tandasnya.

Setidaknya kata dia, ada beberapa poin yang bisa diambil oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu, untuk meyelesaiakan permasalahan dan temuan soal DPT ganda.

Pertama kata dia, KPU harus melakukan proses konfirmasi dan ricek data yang disampaikan oleh peserta pemilu terhadap DPT yang sudah ditetapkan secara bersama dengan menggunakan perangkat IT yang ada.

Kedua, Jika terjadi koreksi, maka KPU harus seketika melakukan pembenahan DPT. Proses ini dilakukan sampai batas waktu yang disepakati, untuk memberi ruang bagi KPU dalam pengadaan logistik.

Ketiga, perlu dikeluarkan PKPU tindakan atau langkah yang harus dilakukan jika jelang hari H, masih ditemukan kemungkinan pemilih ganda atau fiktif, misalnya kata dia, dengan mencoretnya dari DPT di Tingkat KPPS. Proses pencoretan ini perlu ditetapkan sesuai dengan kesepakatan antara KPU dengan peserta pemilu. Misalnya kata dia,  sampai 14 atau 10 hari sebelum hari H. Dan logistik (surat suara) yang sudah tercetak dimusnahkan di tingkat PPK.

"Hal ini sebagai langkah antisipasi. Ini penting untuk dilakukan, karena sejatinya Pemilu adalah simbol peradaban bangsa Indonesia, dan kita sebagai peserta pemilu ingin membantu KPU untuk memyelenggarakan pemilu secara bersih, benar dan berkualitas," pungkasnya.***