TEBINGTINGGI - Bagi APS alias Agus (25), pedagang bawang keliling, sabu merupakan zat yang mampu meningkatkan stamina saat mengais rezeki.

“Bagi saya, sabu sebagai semangat jualan saat saya berkeliling jualan bawang,” cetus Agus warga Kawasan Juanda Saat diperiksa di Mapolres Tebingtinggi, Sumatera Utara.

Kepala Kepolisian Resort Kota Tebingtinggi, AKBP Sunadi,Sik melalui Kabag Humas Ipti J Nainggolan di Media Centre Jl Pahlawan, Rabu (5/9/2018) membenarkan penangkapan tim Reserse Sat Narkoba atas seorang pedagang bawang merah, Sabtu (1/9/2018) pukul 00.50 wib.

Agus diringkus bersama satu bungkus plastik putih transparan yang berisikan serbuk kristal diduga sabu seberat 0,18 gram.

“Barang bukti didapat dari tangan kanan tersangka Agus,” ujar Nainggolan.

Polisi berpangkat Iptu menambahkan, bahwa Pria lanjang sebagai tersangka pemilik sabu itu mengaku, bahwa narkotika jenis sabu diperoleh dari seorang pria bernama Iqbal , warga Kelurahan berohol dengan harga Rp.70.000 untuk sekali pakai.

“Saat diperiksa, Agus mengaku batu sebulan mengkonsumsi barang haram itu,” ujarnya.

Tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan petugas ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan melanggar pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. “ Jelas Pasukan tribrata itu.***