JAKARTA - Kuasa hukum Haryanti Sutanto, Amstrong Sembiring memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Pemanggilan ini terkait penggelepan lahan dan bangunan oleh kakak kandung korban Soerjani Haryanto, yang mana lahan itu saat ini dikontrakan menjadi kantor DPW PAN DKI Jakarta.

"Hari ini saya diperiksa, ada sebanyak enam pertanyaan. Sebagaimana data-data berkekuatan hukum yang saya miliki," kata Amstrong di lokasi, Rabu (5/9).

Dalam pemeriksaan, Amstrong menyatakan, sempat memberikan informasi kepada penyidik. Di mana sesuai data akta sewa menyewa yang ia miliki, masa berlaku objek kontrak lahan dan bangunan sengketa itu akan habis pada tanggal 19 September.

"Tadi juga saya sempat saya kasih sinyalemen sesuai data akta yang saya punya. Masa belaku kontrak bangunan itu akan habis tanggal 19 September. Karena itu, saya minta penyidik untuk klarifikasi ke pihak penyewa (DPW PAN) Dan kebetulan penyidik mengatakan akan memanggil petinggi PAN sebagai saksi atas kasus ini," ujarnya.

Ia menjelaskan, sesuai data yang dia peroleh, ada dugaan besar kontrak ini akan tetap diperpanjang karena urusan politik pihak penyewa.

"Dugaan saya akan diperpanjang paling tidak satu tahun. Soalnya kan itu saya cari, ternyata pembekalan dan koordinasi pendaftaran caleg di objek sengketa lahan tersebut. Jadi kemungkinan akan diperpanjang hingga Pemilu selesai," katanya.

Dalam hal itu, korban pun mengaku tidak terima jika kontrak diperpanjang. Ia pun meminta polisi segera tetapkan itu objek sengketa dan segera dipasangi garis polisi.

"Yah kalau tetap memaksa, kami akan minta objek digaris polisi. Karena itu (perpanjang kontrak) sudah menyalahi aturan hukum. Kami juga harap pihak penyewa untuk tidak mengesampingkan hak korban. Penyewa kami harap dapat komunikasi dengan klien kami sebagai ahli waris yang menjadi korban," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua DPW PAN DKI Jakarta Eko Hendro Purnomo saat dikonfirmasi mengaku tak mengetahui jika bangunan yang disewa sedang sengketa. "Tidak tahu, selama ini lancar-lancar saja. Kita udah masuk tahun ketiga," tuturnya.

Eko menuturkan, PAN awalnya hendak membeli tanah dan bangunan tersebut, namun akhirnya disepakati untuk menyewa terlebih dahulu. "Jadi kalau tau ada sengketa kayak gini kita enggak jadi beli, diselesaikan dahulu masalahnya. Tapi selama ini tidak ada masalah. Kita sewa saja setiap tahun. Tahun pertama dan tahun kedua kita langsung lunasin," tuturnya.***