LABUHANBATU - Meski harus menjalani proses hukum karena terjerat kasus tindak pidana narkotika, namun seorang pria berinisial ZM (20) warga Dusun Sonna, Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, tetap meneruskan niatnya menikahi sang pujaan hati, NH (19) warga Dusun Bomban Bidang, Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Pernikahan yang berlangsung di Masjid Al-Iman Mapolres Labuhanbatu itu mendapat restu dari Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang. Tersangka akhirnya difasilitasi Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu dengan memberikan kesempatan kepada ZM yang saat ini masih dalam proses hukum untuk melangsungkan pernikahan Senin (3/9/2018) di masjid di lingkungan Mapolres Labuhanbatu Jalan MH Thamrin No. 1, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Tak hanya dari kedua keluarga mempelai saja, pernikahan ZM dengan kekasihnya itu juga dihadiri personel kepolisian Polres Labuhanbatu saat KUAH Rantau Utara, Muhammad Sabri S.Ag menikahkan keduanya.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Waka Polres Labuhanbatu, Kompol Anggoro Wicaksono mengungkapkan, pengantin pria diamankan personel Polsek Bilah Hilir pada Minggu (29/7/2018) sekira pukul 01.30 dini hari dari Dusun Sonna, Desa Senna, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.

"Pernikahan keduanya dapat berlangsung atas permohonan dan permintaan pihak keluarga melalui Kasat Narkoba AKP I Kadek Devie dan mendapatkan persetujuan dari Kapolres AKBP Frido Situmorang," bilangnya.

"Proses hukum tetap berjalan, kita berharap keluarga harus tetap sabar dalam mengahadapi cobaan ini," tutup Anggoro.

Sebagaimana yang diketahui, pengantin pria yang juga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subscribe Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a dari undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman minimal 12 tahun kurungan penjara.