PALAS-  Ratusan Kepala Desa se-Kabupaten Padanglawas (Palas) mengikuti sosialisasi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) bersama tim pengawal dan pengaman pemerintah dan pembangunan daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Padanglawas (Palas) di Aula Hotel Al-marwah, Sibuhuan, Senin (3/9/2018).
 
Dalam acara tersebut, diawali dengan kata sambutan Kepala Dinas Pemerintahan Desa (Pemdes) Hamzah S,Sos didampingi, Kepala Kajari Ikeu Bakhtiar, dan kepala Inspektur diwakili anggota Kamal Siregar dan diikuti ratusan kepala desa se-Kab. Palas dalam rangka mensukseskan ADD dan DD tahun 2018.
 
Kadis Pemdes menyatakan program sosialisasi bimbingan arahan teknis TP4D oleh Kejari dalam rangka mensukseskan dana desa. Hal ini untuk menjadi kebajikan sebagai tuntunan dan arahan ke kepala desa se-Kab. Palas dalam penggunaan anggaran DD sehingga tidak disalah gunakan hingga tejerat hukum sampai temuan ke BPKP, BPK dan Tim Satgas Pusat.
 
Dikatakannya, terkait adanya masalah dalam penggunaan DD, sekira 70 desa bermasalah yaitu kurang lengkapnya surat pertanggungjawaban, pelayanan pajak, belum adanya MPWP serta tidak adanya musyawarah desa (Musdes) tentang pembangunan yang diprioritaskan. 
 
"Oleh karena itu, baik kepala desa, aparatur desa dihimbau segera berkoordinasi ke Camat supaya cepat menyelesaikan persoalan yang mengganjal agar ditindaklanjuti oleh pihak Pemdes agar tidak ada temuan BPK,” sebut Kadis Pemdes.
 
Hal serupa juga dikatakan Kepala Inspektur yang diwakili anggota Inspektorat Kamal Siregar, menyarankan bekerjasama dengan pihak TP4D Kejari, untuk mengantisipasi kesalahan pengelolaan DD agar tepat sasaran, baik penyaluran, pengawasan dan realisasi dari pemanfaatan dana tersebut.

Kata kamal, jangan memperlambat untuk menyelesaikan pencairan dana tersebut. "sebelum disurati yang artinya korupsi, kades yang tidak mampu mengatasi untuk mengundurkan diri dari jabatannya sehingga menjadi penyimpangan yang mengarah kepada tindak temuan pihak Satgas dan BPK nantinya”terang Kamal Siregar.
 
Kepala Kejari Kabupaten Padanglawas (Palas) Ikeu Bakhtiar SH mengatakan bahwa sosialisasi yang digelar TP4D oleh Kajari dapat memberikan pemahaman dan arahan tentang keberadaan TP4D pada kepala desa. “Setiap desa harus mengajukan permohonan pengawalan dan pengamanan penggunaan DD ke TP4D. Hal ini dilakukakan agar dalam pelaksanaan kegiatan sebagai bentuk wawasan minset berkaitan masalah, keterikatan kejaksaan terhadap penggunaan DD tahun 2018”,ucapnya.
 
Ikeu Bakhtiar SH memaparkan kepada pemerintah desa, baik kepala desa unsur pelaksanaan, aparatur desa yang diberikan tugas pemerintah untuk bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas membentuk tim mengawal, memantau dalam upaya mensukseskan pembangunan anggaran DD di pemerintahan setiap pedesaan se-Kab. Palas.
 
“Atas arahan perintah Presiden RI dan Kejaksaan Agung, Kejari Palas berperan aktif dalam memberikan perimbangan hukum ke lembaga pemerintahaan agar bertanggungjawab dalam pengawalan dan pemantauan”,tegasnya Ikeu Bakhtiar.