PALAS- Reskrim Polsek Barumun Tengah, Kabupaten, Padang Lawas (Palas) mengamankan SH (49) saat membawa narkotika jenis sabu didalam kantong jaketnya,Sabtu (1/9/2018)pukul 23.00 WIB. Warga Desa Gunung Tua Tonga,Kecamatan Padang Bolak,Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) ditangkap,setelah terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas.
Kesigapan petugas akhirnya dapat menghentikan laju sepeda motor warga Paluta ini di Desa Tobing Tinggi,Kecamatan Aek Nabara Barunun, Ketika petugas memeriksa pengendara sepeda motor ini, tidak berkutik,saat ditemukan didalam kantong jaketnya berisi satu bungkus sabu dikemas dalam plastik klip transparan serta kaca pyrex didalam bungkus rokok.
Kapolsek Barumun tengah AKP Amir Faizal,Minggu (2/9/2018) mengatakan, tertangkapnya pengguna narkotika ini,berkat kerjasama masyarakat yang memberikan informasi kepada polisi melalui telepon seluler, diduga seorang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu,sedang berada disalah satu kebun sawit
Dikatakan, setelah menerima informasi beharga itu, Tim Opsnal Polsek Barumun Tengah dalam rangka operasi Antik Toba 2018 , langsung bergerak untuk membenarkan informasi dimaksud , menuju tempat kejadian perkara (TKP).Benar adanya seorang lelaki dengan gelagat mencurigakan.
"Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara SH dengan petugas kita.Namun akhirnya dapat ditangkap di Desa Tobing Tinggi,Kecamatan Aek Nabara Barumun,setelah dihentikan peugas,"katanya. Tersangka dan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu dan alat isap serta kaca pyrex yang disembunyukan didalam bungkus rokok,diamankan petugss.Selanjutnya tersangka digelandang ke Mapolsek Barumun tengah untuk diperiksa.
Tersangka melakukan tindak pidana,tambah Kapolsek ,dikenakan Pasal 112 ayat(1)Jo pasal 127 ayat(1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan atau menyediakan narkotika golongan I ,bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 Tahun penjara,"pungkasnya.