PALAS- Bawaslu Kabupaten Padang Lawas (Palas) menolak seluruh tuntutan pemohon Tondi Roni Tua -Syarifuddin Hasibuan, terkait penyelesaian sengketa proses Pemilihan Umum tahun 2018. Sidang musyawarah dipimpinan Ketua Bawaslu Palas Rahnat Effendi Siregar didampingi anggota Rafles Purba dan Majelis pengganti dari Bawaslu Provinsi Sumut Johan Alamsyah,Sabtu (1/9/2018) berlangsung pukul 17.30 WIB di aula kantor Bawaslu Kabupaten Palas Jalan Sudirman, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun berlangsung tertib.

Membaca keputusan Bawaslu nomor 01 /PS /Kab .02.29/VIII/2018 tentang  putusan penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padanglawas Tahun 2018 menyatakan menolak semua tuntutan yang diajukan pemohon.

Terkait persolan kepala sekolah Nur Afni yang dinyatakan pejabat sesuai laporan Tarmizi Lubis kepihak Panwaslih dan Keputusan Pleno penetapan KPU tentang Bupati dan Wakil Bupati terpilih pasangan TSO -Zarnawi yang telah ditetap melalui sidang pleno terbuka KPU.

"Permohonan tuntutan Tondi-Syarifuddin ,nomor 1 tentang sengketa Pilkada ditolak,"ucap Rahmat membacakan Keputusan Bawaslu yang didengar Tim Pemohon dan Termohon KPU serta Tim Sobar pemenang Pilkada Palas nomor 2 pasangan TSO-Zarnawi.

Sidang musyawah penyelesaian sengketa Pilkada dihadiri Tim pemohon  yang langsung dihadiri Syarifuddin Hasibuan dan Tim nomor 2  dihadiri Ketua Tim Sobar Miftahuddin Harahap dan Sutan Hasibuan serta kuasa hukumnya. 

Tampak juga hadir Komisioner KPU Palas Divisi Hukum Indra Syahbana Nasution dan Divisi Teknis Rahmat Habinsaran Daulay serta  Kuasa hukum yang ditunjuk KPU Mara Samin diwakili anggotanya sebagai termohon dalam penyelesaian sengketa proses pilkada 2018.

Amatan dilokasi dan ruang sidang musyawarah penyelesaian sengketa pilkada mendapat pengawalan ketat dari Polres Tapsel dan Polsek Barumun serta Sosa ,di lingkungan kantor Bawaslu Palas dan ruang sidang.