PALAS- Kesbangpol Kabupaten Padang Lawas (Palas) menggelar sosialisasi peraturan bantuan keuangan kepada 12 Partai Politik penerima bantuan ,Kamis (30/8/2018) di aula Hotel Grandika Sibuhuan.
 
 
Tentang Peraturan Pemerintah (PP) Ri Nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada Partai Politik. Dilanjutkan dengan Peraturan Mendagri Nomor 36 Tahun 2018 tentang  tata cara perhitungan, penganggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.

Menghadirkan narasumber dari Kesbangpol Pemerintah Provinsi Sumut Fahzrin Pasaribu.SH.MH dan Ispektorat Palas Ahmad Lolotan Hasibuan. Adapun parpol yang belum menerima bantuan Perindo, PSI, Berkarya dan Garuda. 
 
Sambutan Bupati Palas dibacakan Sekda Arpan Nasution rnengatakan untuk memperkuat sistem dan kelembagaan parpol dalam peningkatan bantuan keuangan kepada parpol. "Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan keuangan parpol dengan subtansi dan penormaan terhadap pengaturan bantuan yang telah diubah /direvisi,"pinta kepada peserta.  
 
Kata Arpan melalui pelaksanaan ini dapat meningkatkan wawasan dan pemahaman dalam memperkuat sistim kelembagaan parpol serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas. Sebelumnya Kakan Kesbangpol.Palas Gojali SE mengatakan tujuan kegiatan ini memperkuat sistim kelembagaan Parpol melalui peningkatan pemahaman peraturan bantuan keuangan. Hadir dikegiatan sosialisasi Ketua dan Pengurus Parpol dari 12 Parpol penerima bantuan hasil pemilu  tahun 2014.