MEDAN-Kapolda Sumut Brigjen Pol Drs Agus Andrianto SH memamaparkan keberhasilan Polrestabes Medan dalam menumpas premanisme yang meresahkan masyarakat.

 

Dalam pengungkapan itu, Polrestabes Medan berhasil menangkap enam pelaku termasuk satu di antaranya seorang nenek yang merupakan dalang aksi premanisme tersebut dari lokasi terpisah.

Kapolda Sumut, Brigjen Pol Drs Agus Andrianto SH didampingi Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi, Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan dan Kasat Reskrkim AKBP Putu Yudha Prawira, mengatakan para pelaku diringkus setelah polisi menindak lanjuti laporan masyarakat yang menjadi korban aksi pemerasan modus uang keamanan yang dilakukan para tersangka.

“Penindakan terhadap para pelaku merupakan sikap tegas kita untuk memberantas aksi premanisme di wilayah hukum Polda Sumut,” ujar Brigjen Pol Drs Agus Andrianto SH seperti dihimpun GoSumut saat memimpin siaran pers di Mapolrestabes Medan, Selasa, (28/8/2018).

Ditegaskan mantan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri ini, penindakan terhadap aksi premanisme ini juga merupakan upaya Polri dalam hal ini jajaran Polda Sumut untuk meningkatkan pelayanan publik terhadap masyarakat dalam bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

“Sekali lagi saya tegaskan, komitmen kita (Polda Sumut) untuk meningkatkan pelayanan publik terhadap masyarakat di bidang kamtibmas merupakan harga mati. Oleh sebab itu, jangan coba-coba melakukan aksi atau tindakan yang mengganggu ketentraman orang banyak,” tegas Brigjen Pol Agus.

Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto membeberkan identitas enam pelaku termasuk lokasi tempat mereka beraksi. “Untuk  aksi premanisme di Pasar Aksara Baru, Jalan Willem Iskandar Medan, kita berhasil meringkus dua tersangka masing-masing Muhammad Ridwan alias Dwan (22) warga Jalan Pancing/ Williem Iskandar Nomor 14, Desa Medan Estate dan seorang Nenek bernama Karlena alias Sena (59) penduduk Jalan Willem Iskandar Gang Pertama Nomor 14 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung,” beber Dadang.

Kedua pelaku, Dadang menyebutkan, meminta uang kepada pedagang dengan alasan uang keamanan karena kios korban melintas lahan sang Nenek. “Namun, karena permintaannya tidak dituruti, Dwan nekat merusak lapak dagangan korban atas suruhan Lena,” sebut peraih Naskah Strategi Perorangan (Nastrap) terbaik pada Pendidikan Regional (Dikreg) ke-26 Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Tahun 2017 ini.

Selain itu, Alumnus Akpol Tahun 1994 ini mengungkapkan, empat pelaku lainnya juga diringkus berdasarkan tindak lanjut dari laporan korban yang menjadi korban pemerasan modus uang preman. “Tersangka lainnya ialah Rimbun Sitanggang (40) warga Jalan Ahmad Yani Nomor 21 Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat yang melakukan pemerasan sekaligus penganiayaan terhadap pemilik toko bernama Andreas Wijaya (23) di Jalan Perniagaan Medan,” ungkap Dadang seraya mengatakan tiga rekan pelaku saat beraksi masih diburu.

Selanjutnya, tambah Dadang, Abdul Rahim (34) warga Jalan Amaliun Gang Kampung Boyan, Kel. Kota Matsum IV, Kecamatan Medan Area, Faisal Rahman alias Maman (55) warga Jalan Rahmadsyah Gang Kemala II, Kota Matsum III, Kecamatan Medan Kota, dan Sudarman alias Kunan (40) warga Jalan Utama Gang Semerah Padi Nomor 3 Medan Area.

“Tiga sekawan ini diringkus setalah melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap pemilik Toko Kapus, Jalan Japaris Medan bernama Latif,” tambahnya. Akibat perbuatannya, kata Dadang, para tersangka terancam dihukum di atas lima tahun penjara. Sebab, mereka terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 170 (1) Yo 406 KUHPidana.