BATUBARA-Diduga menguasai harta gono-gini, AN (48) warga Desa Dahari Indah, Talawi, Batubara dilaporkan mantan istrinya ke Polres setempat. Pasalnya, AN diduga menguasai harta yang sudah menjadi bagian mantan istrinya.

 

Laporan tersebut sesuai laporan tertulis yang ditujukan kepada Kapolres Batubara pada 7 Agustus 2018 silam. Rospitawati (46) warga Dusun Cemara, Desa Bulan Bulan, Kecamatan Lima Puluh yang merupakan mantan istri OK AN, dalam keterangan tertulisnya yang diterima GoSumut, Selasa, (28/8/2018) mengatakan, kasus ini ia laporkan lantaran harta gono-gini yang telah menjadi miliknya masih dikuasai mantan suaminya, OK AN.

Diceritakannya, selama perkawinan  berlangsung, mereka memiliki harta bersama yakni sebidang tanah berukuran 11 meter x 35 meter terletak di Desa Dahari Indah, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara. Pada tahun 2012 mereka bercerai sesuai akta cerai dari Pengadilan Agama (PA) Kisaran.

Dalam gugatan perceraian itu, Rospitawati juga menuntut pembagian harta bersama sehingga pihak PA memutuskan harta tersebut dibagi dua. Pembagian harta tersebut sesuai berita acara putusan (eksekusi) Pengadilan Agama Kisaran Nomor 3 / Pdt /2017/PA.KIS. Tujuannya adalah melaksanakan isi putusan Pengadilan Tinggi Agama Medan tanggal 14 Juni 2016, Nomor : 33/Pdt.G/2016/PTA Mdn yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Tanah sengketa seluas 442 meter berikut bangunan pondasi dan bangunan berbentuk rumah makan dicabut dari tangan/penguasaan AN,” ujar Rospitawati mengacu pada putusan PTA Medan. Lanjut Rospitawati menjelaskan, meski sudah ada putusan eksekusi berikut surat keterangan tanah dari pemerintah Desa Dahari Indah, namun bagian tersebut masih saja dikuasai AN. Oleh sebab itu, ia ingni mencari keadilan dengan melaporkan persoalan itu ke pihak berwenang. “Dengan dilaporkannya kasus itu, saya berharap adanya keadilan hukum sehingga pembagian haknya yang sudah memiliki hukum tetap dapat segera dikuasai,” harapnya.