LABUSEL- Terus komitmen dalam memberantas pencegahan dan peredaran Narkoba, Polsekta Kota Pinang, dipimpin Panit 1 Reskrim Ipda Gesson Saragih, bersama tim berhasil mengamankan seorang pria atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan berawal dari Informasi masyarakat yang kerap resah dan curiga terhadap seorang pria di duga sering melakukan transaksi Narkoba di gang Buntu Blok Songo, Dusun Tugu Sari, Desa Persiapan Tugu Sari, Kecamatan Kota Pinang.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SH SIK melalui Kapolsekta Kompol SM Sitanggang, saat dihubungi awak media ini, Selasa (28/8) menjelaskan," Benar pihaknya telah mengamankan seorang Pria inisial EAM (25) Islam, penduduk Dusun Tugu Sari, Desa Persiapan Tugu Sari, kecamatan kota Pinang kabupaten Labuhanbatu Selatan, atas kepemilikan dan menguasai narkoba jenis sabu-sabu, kemarin Senin 27 Agustus 2018 sekira pukul 20:30 WIB.

" Saat dilakukan Pengintaian terhadap Pelaku tersangka sempat berusaha menghilangkan barang bukti, yang disimpannya di dalam kotak Rokok Sempurna. Atas kesigapan personel usaha tersangka menghilangkan barang bukti digagalkan dan saat dilakukan penggeledahan tersangka mengakui sabu tersebut miliknya."

Ia juga mengakui Sabu tersebut dibelinya dari seorang yang namanya sudah dikantongi Polisi dan saat ini masih menjadi target buruan kita.

Saat ini Pelaku sudah di amankan di Mapolsekta Kita Pinang guna Proses Lidik berikut barang bukti satu bungkus paket kecil dalam plastik klip transparan berisikan sabu.