TEBINGTINGGI-Personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebingtinggi, kembali ringkus pengedar narkotika jenis sabu.

Roky Leo Sandi Silaban (24) , diringkus di jalan Veteran, saat remaja itu diduga sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu di atas sepeda motor.

Roky merupakan warga Jalan Kesatria Gang Ratih, Kelurahan Damar, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara.

Iptu J Nainggolan, Kassubag Humas Polres Tebingtinggi kepada media Senin (27/8/298) membenarkan terjadi penangkapan atas tersangka Roky Senin malam pekan kemarin.

"Pelaku berhasil ditangkap setelah personil satres narkoba menerima informasi adanya transaksi narkoba yang kerap dilakukan di sekitar Jalan Veteran," Jelas personil berpangkat Iptu itu.

Barang bukti, satu bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,16 Gram, dibawa ke Sat Narkoba bersama tersangka Roky.

Saat menjalani pemeriksaan, pelaku mengaku jika barang haram tersebut didapat pelaku dari rekannya yang bernama Boboy, warga Jalan Bulian Kota itu.

Boboy pun dicari, namun petugas tidak berhasil menemukan pelaku. Kini , Nainggolan menambahkan, bahwa pelaku dan barang bukti lainnya berupa 1 unit HP serta 1 unit sepedamotor BK 5162 NAL milik pelaku telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi, Sumatera Utara.

"Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tegas polisi Iptu J Nainggolan.**