DELISERDANG-Kapolsek Kutalimbaru mendukung pembentukan desa layak anak sebagai ajang komunikasi terkait persoalan yang dihadapi anak di wilayah hukumnya.

 

Pembentukan itu sendiri dilaksanakan di Aula Kantor Desa Kutalimbaru, Kecamatan Kutalimbaru, Senin, (27/8/2018). Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martualesi Sitepu SH MH mengungkapkan dirinya sangat mengapresiasi pembentukan Desa Layak Anak di wilayah hukumnya.

“Tentu kita sangat mengapresiasi kegiatan tersebut. Ini menunjukkan negara hadir di tengah-tengah masyarakat karena memberikan perhatian khusus kepada anak anak,” ungkap AKP Martualesi ketika didaulat memberi sambutan pada kegiatan pembentukan Desa Layak Anak itu.Sebab, lanjut dijelaskan mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota ini, anak adalah generasi penerus harapan bangsa dan padanyalah tertata masa depan bangsa kita.

“Oleh sebab itu, dalam penanganan proses hukum terhadap anak dibedakan dengan orang dewasa hal itu adalah amanah dari Undang-Undang  Nomor 35/2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan anak dan Undang-Undang Nomor 11/2012 Tentang sistem peradilan anak,” jelasnya seraya mengatakan penangkapan dan penahanan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana adalah Ultimu Remedium ataupun langkah terakhir.

Tidal lupa, mantan Wakapolsek Medan Barat ini menyinggung soal kasus pemerkosaan dan penganiayaan yang menimpa seorang pelajar berinisial MKT  pada 31 Juli 2018 lalu di Dusun Namorindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru.

“Kasus  ini menjadi pembelajaran untuk setiap warga masyarakat agar benar-benar mengetahui anaknya berteman dengan siapa dan di mana keberadaannya. Sehingga kedepan tidak terjadi lagi peristiwa yang serupa,” imbuh Martualesi.

Terkait kasus yang dialami MKT, Martualesi  mengharapkan perhatian khusus dari pemerintah dalam hal ini Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Pemerintah Kabupaten Deliserdang.

“Kami juga mengimbau kepada perwakilan kantor dinas perlindungan perempuan dan anak pemkab Deliserdang memberi perhatian kepada korban (MKT). Karen pada saat kami memberikan bimbingan dan motivasi psikisnya, yang ditanyakan pertama sekali kepada kami adalah, apakah saya masih bisa bersekolah? Dan ketika itu kami yakinkan dia bisa bersekolah,” harapnya.

Namun demikian, disbutkannya, dari penyampaian ibu korban, Boru Ginting, putrinya saat ini sudah kembali dari Rumah Sakit dan berobat jalan.

“Sedangkan kami, (Kepolisian) dalam kasus ini memproses hukum terhadap tersangka dan memberikan bimbingan psikis kepada korban,” sebutnya.

Sebelum mengakhiri, Martualesi Sitepu mengucapkan pihaknya senantiasa mendukung kegiatan positif di masyarakat, termasuk pembentukan Desa Layak Anak.

“Kami dari kepolisian senantiasa mendukung kegiatan positif di masyarakat. Kiranya kegiatan pembentukan desa layak anak di Kutalimbaru dapat menjadi fasilitas kita berkomunikasi dalam penanganan anak-anak yang membutuhkan perhatian,” ucapnya.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Kutalimbaru, Surya Tarigan,Spt berikut perangkat desanya, perwakilan Danramil Kutalimbaru, Kepala Seksi (Kasi) Pemenuhan Hak Asasi P2KBP3 Tingkat II Deliserdang, Kasi Khusus Perlindungan Anak P2KBP3 Deliserdang, Senior Program Lembaga Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA), Deliserdang, UPT BKKBN Kecamatan Kutalimbaru, warga Desa Kutalimbaru dan para Pelajar SDN Kutalimbaru.