TEBINGTINGGI - Ganja seberat 46,8 gram dibeli dari Sunaryo Panjaitan alias Oyok dan Narjo dari Kait, warga Kp. Rao Kelurahan Mandailing Tebingtinggi, Sumatera Utara.

“Saat diperiksa, keduanya mengaku bahwa ganja itu hendak dikonsumsi berdua, Sunaryo sudah dua tahun mengkonsumsi sementara rekannya enam bulan,” Demikian Kapolres Tebingtinggi, AKBP Sunadi SIK, melalui Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Dedi Dharma dilansir Humas Iptu J .Nainggolan.

Sunario Panjaitan alias Oyok (44), penarik becak dayung, warga Jalan KF Tandean, Lingkungan III, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.

Rekan Oyok, Sunario Panjaitan, Narjo (27), buruh bangunan warga Jalan Pulau Belitung, Lingkungan III, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.

Mereka diringkus seputar kediaman Sunario, LK III dikawasan Pulau Belitung bersama barang bukti daun dan biji ganja kering, kemasan dua bungkus kertas kecil warna coklat dan ganja kering dibungkus kertas koran, seberat 46,8 gram.

"Satu buah kotak korek api bekas merek Selam dan satu unit handphone merek Mito, juga jadi barang bukti lain saat diringkus petugas,” ungkapnya.

Keduanya akan dijerat dengan melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

“Jika pemberkasan rampung, akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk segera disidangkan,” tegas Kassubag J Nainggolan di Media Centre Mako Polres Tebingtinggi Sumatera Utara.***