BELAWAN-Bermodalkan nyayian dari rekanya yang terlebih dahulu ditangkap, akhirnya Risidivis pencurian dengan kekerasan (Curas) diringkus Polsek Belawan.

Sebelum ditangkap, pria berinisial MJ (21) penduduk Jalan Selebes Gang 17 Kampung Salam, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan nekat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap Yuliana Nasution pada Rabu 11 Juli 2018. Dari kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa telepon seluler.

"Pelaku berhasil kita amankan berdasarkan tidaklanjut dari pengangkuan rekanya, Ridho Alfatah yang sebelumnya sudah ditangkap," kata Kanit Reskrim Polsek Belawan, Iptu S Sebayang dalam keterangan tertulisnya yang diterima GoSumut Minggu (19/8/2018).

Dijelaskannya, pelaku melakukan aksi nekatnya bersama rekannya pada saat korban melintas di kawasan Kampung Salam Belawan. "Jadi, pelaku melakukan aksinya dengan cara menendang korban hingga terjatuh. Kemudian bersama rekanya langsung mengambil telepon seluler sembari meninggalkan tempat kejadian," jelas orang nomor satu di Satreskrim Polsek Belawan ini.

Selain itu, Sebayang menyebut, saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya bersama rekannya, RA  yang terlebih dahulu sudah diamankan. "Saat diitrogasi, pelaku mengakui perbuatanya. Namun, sebelum melancarkan aksinya ia terlebih dahulu mengintai korbannya disekitar Simpang Buaya Kampung Salam dan Jalan Tol," sebutnya.

Usai diamankan, kata Sebayang, pelaku berikut barang bukti langsung digelandangkan ke Mapolsek Belawan untuk diproses. “Saat ini, pelaku yang pernah menjalani hukuman penjara tengah menjalani pemeriksaan insentif. Imbas dari perbuatannya, sang Residivis harus kembali merasakan pengapnya rumah tahan kepolisian,” tandasnya.