MEDAN-Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Aceh berinisial Z (45) ditangkap  petugas Unit Reskrim Polsek Medan Timur. Pasalnya, IRT ini kedapatan saat akan menyelundupkan ganja seberat 12 kilogram ke  kota Pekanbaru yang akan dibawa dengan menumpang bus. Ia diringkus petugas di loket bus, Jalan SM Raja Medan. 
 
Terungkapnya aksi penyelundupan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang wanita yang akan menyelundupkan ganja kering dari Aceh pada hari Jumat 17 Agustus 2018. "Menindaklanjuti informasi itu, kita langsung melakukan penyelidikan di terminal Pinang Baris Medan," ujar Kapolsek Medan Timur, Kompol Wilson Pasaribu menjawab GoSumut, Sabtu, (18/8/2018).
 
Selanjutnya, Wilson menerangkan, IRT itu langsung menumpang Becak menuju Jalan SM Raja setelah turun dari angkutan di Pinangbaris. "Petugas yang melakukan penyelidikan itupun langsu mengikuti Z hingga ke Jalan Sisingamangaraja, Medan dan menangkap IRT tersebut di sebuah loket bus," terang mantan Kapolsek Patumbak ini. 
 
Ketika dilakukan pemeriksaan, Wilson menyebutkan, petugas mendapati 12 kilogram ganja yang disimpan di dalam kotak air mineral. "Saat diinterogasi, Z mengaku bahwa bahwa ganja itu akan dikirim ke Pekanbaru dengan imbalan 400 ribu rupiah dalam setiap kilonya," sebut Wilson seraya mengatakan pelaku telah dua kali melakoni peran sebagai kurir. 
 
Usai diamankan, kata Wilson, pelaku berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Medan Timur untuk diproses. "Saati ini Z masiih dalam pemeriksaan petugas. Ia dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ncaman hukuman 20 tahun penjara," tandas Alumnus Akpol Tahun 2004 ini.