PALAS- Pada peringatan HUT RI Kemerdekaan ke 73 ,Sebanyak 25 orang narapidana cabang rutan Sibuhuan Padanglawas (Palas) mendapatkan pengrangan remisi umum (RU) dan 2 orang diantaranya langsung bebas murni, Jumat (17/8/2018) di Lapangan MTsN Sibuhuan.
 
 
Informasi yang dihimpun, ada 17 napi pencurian yang mendapatkan pengurangan remisi 4 bulan yaitu Mehrat Hasibuan, Alinapia Nasution, Ali Sadikin, Arjuna Ramadhan, Asmar Pasaribu, Dendris Lubis, Erwin Nasution, Faisal Nasution, Febri Harahao, Holan Harahap, Jekky Batubara, Efendi Siregar, Gusti Pohan, Rahmat Harahap, Rahmat Hasibuan, syurfan Hasibuan, dan Yusran Harahap.
 
Kemudian ada 5 narapidana yang mendapatkan pengurungan remisi 2 bulan terkait pelanggaran lalu lintas yaitu Rudi Hartono, Ali Hutabarat, Ahir Armansyah, dan Baharuddin. Selain itu Ramli Tanjung dan Syahrul narapidana perlindungan anak mendapatkan pengurang 1 bulan.
 
Sementara Rinto Harahap dan Hamdan Tanjung yang merupakan narapidana kini telah lulus memenuhi syarat administratif, serta berkelakuan yang baik dan mengikuti masa pembinaan selama di rutan lapas mendapatkan pembebasan bersyarat.
 
Kepala Kantor Cabang Rutan Sibuhuan, Parlindungan Siregar, Amd.SH menagatakan seluruh remisi  diterima dan disampaikan oleh Dra. Sri Puguh Utami M.Si Direktorat Jenderal Pemasyrakatan Kementrian Hukum dan HAM RI.
"syarat untuk mendapatkan remisi adalah narapidana yang sudah menjalani pidana paling sedikit yaitu 6 bulan, berkelakuan baik, aktif dalam mengikuti program pembinaan di lapas dan rutan sehingga mereka menyadari pentingnya menegakkan integritas." katanya
 
Berdasarkan UUD RI tahun 1985 tentang pemasyarakatan Peraturan Pemerintah RI No 28 tahun 2006 tentang perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 tahun 2018 tentang syarat pemberian remisi umum, asimilasi, cuti keluarga serta pembebasan bersyarat.