MEDAN-Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut berhasil meringkus seorang germo yang menjual wanita belia. Tersangka yang diketahui bernama Deni (22) warga Medan, ditangkap dari Hotel Sunggal, Jalan Pantai Barat Cinta Damai Nomor 16 pada hari Rabu 15 Agustus 2018 usai menjual wanita belia ke pria hidung belang.  
 
Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi GoSumut membenarkan adanya germo yang diamankan. "Benar. Deni ditangkap karena telah melakukan tindak pidana memperdagangkan orang dengan menjualnya kepada para pria hidung belang.
 
Nainggolan menjelaskan, dalam penangkapan tersebut, Polda Sumut juga berhasil mengamankan tiga orang korbannya, masing-masing TA (17) putus sekolah, lalu FD (18) pelajar, dan AG (18) pelajar yang ketiganya warga Jalan Ayahanda, Medan.
"Dalam penangkapan itu turut diamankan 3 buah handpone serta uang tunai senilai 500 ribu rupiah," jelasnya. 
 
Diterangkannya,  penangkapan terhadap germo ini bermula ketika Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumut memperoleh informasi adanya pelaku tindak pidana perdagangan orang yang memperdagangkan wanita belia kepada hidung belang. Guna meringkus pelaku, selanjutnya, sekitar pukul 14.00 WIB, salah seorang petugas bernama Bripka Irfansyah Siregar melakukan penyamaran sebagai hidung belang.
 
Saat itu Deni datang menemui Irfan ke Hotel Sunggal seorang diri bermaksud untuk mengantarkan ketiga korban. Kemudian, Tim yang telah bersiap-siap langsung masuk kedalam lobby hotel dan meringkus Deni. "Ketiga korban datang dengan menumpangi taksi online. Ketika uang sebesar 500 ribu rupiah diberikan kepada Deni sebagai panjar, tim langsung melakukan penggeledahan dan menangkap Deni serta mengamankan barang bukti," terang Nainggolan.
 
Usai diamankan, kata MP Nainggolan, Deni beserta ketiga korban langsung diboyong ke Mapolda Sumut. "Saat ini Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya