LABUHANBATU - PN (37) warga Perumahan KNU PT. HSJ, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, dibayangi 5 tahun hukuman penjara karena melanggar Pasal 303 karena menjual 'mimpi' kepada pelanggannya.

Dia diamankan polisi pada Selasa (14/8/2018) kemarin sekira pukul 21.30 WIB di salah satu warung Perumahan PT. HSJ, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, karena diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis Hongkong.

Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah buku mimpi, uang tunai sebesar Rp. 31.000, 1 unit HP Nokia tipe 225 warna putih berisikan sms tebakan nomor dan satu buah pulpen.

"Benar. Pelaku diamankan setelah anggota Opsnal Polsek Bilah Hilir memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di salah satu warung di Perumahan KNU PT HSJ ada permainan judi jenis togel dan Hongkong," sebut Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Bilah Hilir AKP Herry Prasetyo, Kamis (16/8/2018).

Kapolsek menjelaskan, menerima informasi tersebut, Kanit Reskrim beserta anggota opsnal Polsek Bilah Hilir langsung berangkat menuju lokasi sesuai dengan informasi yang diperoleh.

"Setibanya di tempat kejadian, pelaku ditemukan sedang duduk di warung sambil menulis sesuatu di buku. Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan bersamaan dengan itu ditemukanlah dari pelaku HP merk Nokia warna putih tipe 225 yang di dalam sms ditemukan nomor nomor yang diduga tebakan dalam perjudian jenis Hongkong," beber Kapolsek.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa benar dirinya melakukan perjudian jenis Hongkong.
Setelah mengetahui hal itu, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Bilah Hilir guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.