LABUHANBATU - Usai tidur di salah satu rumah warga di Jalan Utami Gang Rezki, MSA (20) kembali melanjutkan 'istirahatnya' yang tertunda ke sel tahanan Mapolres Labuhanbatu, Minggu (5/8/2018) kemarin sekira pukul 12.00 WIB.

Asal muasalnya adalah , saat pelaku numpang tidur di rumah warga, warga Jalan Binaraja Gang Idola, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, MSA dibanguni personel dan dari tangannya polisi mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan narkoba jenis sabu seberat 1,13 gram, dan 1 buah sekop yang terbuat dari pipet.

Penangkapan ini, jelas Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kasat Narkoba, AKP Sastrawan Tarigan, Jumat (10/8/2018), berawal saat petugas Unit II Satuan Res Narkoba mendapat info dari masyarakat bahwa di TKP sedang terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Atas informasi tersebut, tim melakukan under cover buy.  "Saat petugas menemui calon TSK, dia sedang tiduran di dalam rumah milik masyarakat dan petugas langsung menghampiri serta melakukan penggeledahan. Dari situ, petugas menemukan narkoba jenis sabu di atas meja," jelas Kasat.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui narkotika jenis sabu yang disita petugas tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari Ar Alias Cilak. Selanjutnya petugas membawa TSK dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan proses selanjutnya. "Pelaku Ar masih dalam pengembangan. Semoga pelaku cepat ditangkap," tandasnya.