LABUHANBATU - HE Harahap alias Adek (51), warga Lingkungan Aek Paing Bawah II, Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, diamankan  Tim I Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, Rabu (9/8/2018) kemarin sekira pukul 14.30 WIB. HE disebut-sebut sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Kecamatan Rantau Utara. "Saat digeledah, petugas mengamankan sembilan paket plastik klip transparan berisikan sabu-sabu dengan berat brutto 4,93 gram," terang Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kasat Narkoba, AKP Sastrawan Tarigan, Jumat (10/8/2018).

Kasat pun membeberkan kronologis diamankannya HE saat personel mendapatkan informasi bahwasanya ada di perkebunan sawit di Lingkungan Aek Paing Bawah II, Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Tim selanjutnya melakukan penyelidikan dan setelah memastikan informasi tersebut akurat, maka tim segera meluncur ke TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap HE berikut barang bukti.

"Kemudian tim membawa tersangka berikut barang bukti ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu guna penyidikan selanjutnya," tutupnya.