LABUHANBATU -  Hari Jumat merupakan berkah bagi ke-25 pasangan suami istri (pasutri) ini. Pasalnya hari ini Jumat (10/8/2018)  pernikahan yang sudah mereka jalani bertahun-tahun itu dinyatakan telah sah dan segera akan memperoleh buku nikah gratis. Ketua Y-LBH Bela Rakyat Indonesia, Lomoan Panjaitan mengucapkan terima kasih kepada Plt Bupati Labuhanbatu, Andi Suhaimi Dalimunthe, Ketua Pengadilan Agama Rantau Prapat, yang mulia Hakim-Hakim Pengadilan Agama Rantau Prapat, Camat bilah Hulu, Kades Desa Bandar Tinggi, Pembina, pengurus dan Pengawas Y-LBH Bela Rakyat Indonesia dalam pelaksanaan nikah itsbat gratis tersebut.

"Itsbat nikah ini adalah upaya hukum yang bertujuan untuk mendapatkan legalitas atas pernikahan secara Agama Islam yang dahulu tidak didaftarkan ke KUA setempat. Salam Bela Rakyat," singkat Lomoan Panjaitan.

Di tahun ini, Pengadilan Agama Rantauprapat  akan melaksanakan program nikah itsbat massal. Di mana, dengan pelayanan sidang itsbat ini guna wujudkan kepastian hukum masyarakat dalam rangka mewujudkan keluarga sakinah untuk membangun Labuhanbatu damai dan sejahtera.

"Kita akan menyasar kepada semua pasutri yang belum mempunyai buku nikah. Hanya saja prosesnya akan dilakukan secara bertahap," timpal Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat, H. Bakti Ritonga SH, MH.

Dia menjelaskan, di Kabupaten Labuhanbatu tercatat sekitar 7.500 pasangan yang belum menikah, dan sekitar 63.000 anak-anak belum mendapatkan akte kelahiran. "Pada tahun 2018 ini akan ada 100 pasangan yang akan melakukan sidang isbat, sudah dilakukan pada 25 pasangan, dan hari ini ada 25 pasangan di Desa Bandar Tinggi, selanjutnya pada tanggal 25 Agustus mendatang akan dilakukan di Desa Tanjung Siram sebanyak 25 Pasangan," sebut Bakti.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu akan mengalokasikan dana APBD 2019 untuk sidang itsbat nikah bagi pasangan suami istri yang belum mempunyai buku nikah. Hal tersebut diungkapkan Plt Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe pada saat menghadiri sidang itsbat massal di Aula Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bilah Hulu.

"Pemkab Labuhanbatu pada tahun ini akan memberikan sedikit alokasi dana untuk sidang itsbat massal, dan di tahun 2019 mendatang juga akan ada dana untuk hal yang sama. Akan tetapi alokasi dananya lebih besar, kita juga akan membuat suatu hiburan, agar terasa seperti layakanya pasangan yang baru menikah," jelasnya.

Plt Bupati mengatakan, buku nikah merupakan salah satu administrasi Negara yang sangat penting, namun sangat disayangkan masih ada ribuan pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Labuhanbatu yang belum mempunyai buku penting tersebut.

"Buku nikah adalah administrasi Negara yang sangat penting, jika ada ribuan pasutri yang belum mempunyai buku nikah bisa dipastikan juga ada banyak pulihan ribu anak-anak di Labuhanbatu yang belum mempunyai akte kelahiran, karena salah satu persyaratan mengurus akte kelahiran adalah buku nikah," kata Andi Suhaimi.

Lebih lanjut Andi mengatakan, tidak adanya buku nikah akan mempersulit masyarakat untuk mengakses berbagai keperluan, seperti pendidikan, memperoleh pelayanan kesehatan dan lain sebagainya, karena pemerintah sedang gencar menertibkan administrasi kependudukan.