LABUHANBATU - Kasat Binmas Polres Labuhanbatu AKP Hairun Edi Sidahuruk SH memimpin Forum Group Discussion (FGD) di Kecamatan Bilah Barat, Kamis (9/8/2018) sekira pukul 14.00 WIB.

Kasat Binmas Polres Labuhanbatu AKP HE Sidahuruk SH mengatakan polmas (polisi masyarakat) merupakan suatu kegiatan dalam mengidentifikasi permasalahan dan menyelesaikan permasalahan, baik masalah hukum maupun sengketa yang ada di masyarakat.

"Dengan memberdayakan masyarakat yang berkompeten, kita harus ingat bahwa kita perlu bantuan orang yang ahli dalam bidangnya, misalnya orang BPN yang mengetahui dan memahami masalah pertanahan berikut masalah administrasinya," terangnya.

Kasat Binmas juga menjelaskan tugas dan tanggung jawab polmas, berikut sejauh apa kewenangan dan larangan bagi anggota polmas. FKPM dapat dibentuk dengan membuat susunan pengurus, masa berlaku jabatan, daftar anggota, kartu tanda pengenal (KTA) larangan menggunakan atribut Polri bagi anggota polmas.

Camat Bilah Barat Nungga Siregar SE, menyampaikan, FGD diharapkan dapat terbentuk di wilayah Kecamatan Bilah Barat yang melingkupi 10 desa dengan 82 dusun. "Terimakasih kepada Sat Binmas Polres Labuhanbatu beserta tim yang sudah hadir di kantor Kecamatan Bilah Barat dalam rangka menjalankan program FGD (Forum Group Discussion," ujarnya.

Di tempat yang sama, Tokoh Agama, Ustadz Ali Bata Lc menyampaikan, FKPM atau polmas ini sangat baik untuk diterapkan dan harus didukung keberadaannya.

"Karena sebaik-baiknya manusia adalah yang bermanfaat bagi orang lain dengan cara mengajak orang lain untuk berbuat baik sesuai dengan pandangan agama," ujarnya.