PALAS - KPU Kabupaten Padang Lawas (Palas) akan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. kabupaten Palas, pemenang pada Pilkada serentak 2018. Penetapan itu dilakukan dalam rapat pleno terbuka KPU kabupaten Palas, paling lambat dalam waktu tiga hari kedepan. "KPU Kabupaten Palas setelah menerima salinan penetapan keputusan MK dan arahan KPU RI tentang gugurnya permohonan pemohon  perselisihan sengketa pilkada akan dilanjutkan tahap menetapkan calon bupati dan wakil bupati terpilih," kata Ketua KPU Kabupaten Palas Amran Pulungan, dikonfirmasi, Kamis(9/8/2018) usai menghadiri sidang MK di Jakarta. Dijelaskannya, penetapan tersebut sekaligus sebagai rangkaian akhir dari tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Palas  yang dilakukan KPU. Untuk selanjutnya, pasangan tersebut menunggu pelantikan 

Di tempat terpisah Ketua Tim Pemenangan paslon Nomor 2 H.Ali Sutan Harahap (TSO) - H. Ahmad Zarnawi Pasaribu,Miftahuddin Harahap menegaskan, ketetapan putusan MK yang bersidang,Kamis (9/8/2018) menetapkan bahwa permohanan pemohon pasangan nomor urut 1,sengketa pilkada telah dinyatakan "gugur "  ".Alhamdulillah dengan menghaturkan rasa syukur dan terimakasih atas  Putusan MK ini ," jelas dia.

Selanjutnya, tambah Miftahuddin, kita mengharapkan, KPU Palas segera menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Palas pemenang pilkada serentak,agar masyarakat tidak bertanya-tanya lagi.