LABURA - Minta uang jasa berakhir di kantor polisi, inilah yang dialami PS (40) warga Desa Babusalam, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labura. Dia ditangkap personel kepolisian dari Polsek Marbau atas pemalakan yang dilakukannya, Rabu (8/8/2018) sekira pukul 14.15 WIB. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kasubag Humas, AKP Viktor Sibarani menjelaskan, pelaku diamankan karena meminta uang kepada pengemudi mobil truk yang melintas dengan alasan uang jasa karena telah menutupi jalan yang berlubang di jalan umum Desa Babusalam, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labura.

"Barang bukti yang diamankan yakni uang tunai sebanyak Rp 6.000 terdiri dari pecahan Rp. 2.000 sebanyak tiga lembar," ujar juru bicara Polres Labuhanbatu itu. Setelah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Marbau, petugas juga melakukan pembinaan kepada pelaku atas tindakan yang telah dilakukannya/

"Mengingat tidak ada yang membuat pelaporan/pengaduan, terhadap pelaku dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya dan dikembalikan kepada keluarganya," tutup AKP Viktor.