MEDAN-Aliansi Advokat Pembela Jokowi di Medan mengawal kasus Jokowi yang dilaporkan oleh organisasi masyarakat sipil di Yogyakarta. Selain itu, Indonesia Court Monitoring (ICM) juga melaporkan Jokowi terkait pidatonya di hadapan relawan di Sentul yang diduga mengajak gaduh pada hari Sabtu 4 Agustus 2018 pekan lalu.
Padahal, isi pidato Presiden Jokowi tidak mengajak gaduh terhadap relawan lainnya. "Tidak ada unsur pidananya yang dilaporkan oleh ICM ke Mabes Polri, Bawaslu, Komnas HAM dan KPU," ujar Ketua Aliansi Advokat Pembela Jokowi, Panca SH kepada wartawan di Medan pada hari Selasa 7 Agustus 2018 kemarin.  

Kata dia, dalam isi pidato Jokowi di Sentul meminta kepada relawannya agar tidak gentar melawan jika ada yang mengajak berkelahi. "Jangan membangun permusuhan, jangan membangun ujaran-ujaran kebencian, jangan membangun fitnah-fitnah. Tidak usah suka mencela, tidak usah suka menjelekkan orang lain. Tapi kalau diajak berantem juga berani," kata dia menirukan ucapan Presiden Jokowi dalam pidatonya. 
 
Karena itu, ia menduga ada yang mempelintir isi pidato Jokowi untuk diadu domba dan memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sehingga, ada oknum-oknum ketakutan yang berlebihan. "Jadi tim pembela Jokowi sepakat untuk mengkaunter laporan yang dibuat oleh ICM," paparnya.
 
Panca mengakui ada yang tidak senang majunya Jokowi untuk Presiden dua periode. Sebab kinerja Jokowi juga sangat dirasakan oleh bangsa Indonesia. "Kalau bersaing jangan memfitnah dan menebar kebencian yang bisa merusak suasana harmonis untuk masyarakat Indonesia," tambahnya.
 
Dia mengharapkan juga kepada pendukung dan relawan Jokowi selalu melakukan yang terbaik di masyarakat dan menjaga persatuan dan kesatuan untuk persiapan Pilpres 2019 mendatang. "Artinya kita tetap setia Jokowi Presiden dua periode," jelasnya.