JAKARTA - Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang , Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursidan Baldan, memberikan pandangan tentang dampak yang terjadi akibat gempa hari minggu kemarin, maka perlu dibentuk 'Badan Khusus' yang memiliki kewenangan penuh untuk melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi Lombok dan Bali, sehingga proses penanganan kedaturatannya bisa fokus dan berlanjut dengan Rehabilitasi dan Rekonstruksi.

"Jika 'Badan' di Aceh dibentuk dengan UU, maka 'Badan' untuk di Lombok dan Bali bisa dimulai dengan Keppres (Keputusan Presiden), dengan demikian upaya penangan darurat, pemulihan kehidupan, Rehabilitasi dan Rekonstruksi bisa berjalan dengan cepat, terstruktur dan efektif dan terkoordinasi," kata Mantan Ketua RUU Pansus Aceh di Jakarta, Rabu (8/8/2018).

Mantan Ketua Umum PB HMI ini menuturkan, langkah dengan membentuk semac 'Badan' ini akan memberi ketenangan dan kepastian langkah yang diambil Negara (dalam hal ini Pemerintah), sekaligus bisa mensinergikan seluruh kepedulian, bantuan, dan anggaran baik dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat dan juga bantuan dari negara sahabat.

Mantan Politisi Golkar itu juga menambahkan, dengan pengalaman yang ada, maka 'Badan' ini berada di bawah Presiden dan (mengingat pengalaman Tsunami Aceh) dipimpin Langsung Oleh Wakil Presiden.

"Setidaknya langkah cepat dengan pembentukan Badan ini, diharapkan akan memberi Arah dan kepastian terhadap seluruh proses Rehabilitasi dan Rekonstruksi Lombok dan Bali," ujarnya.

Karena hal ini kata dia, bukan sekedar pembangunan kembali secara fisik. "Tapi yang lebih utama adalah rehabilitasi kehidupan masyarakat pasca gempa di Lombok," pungkasnya.***