LABUSEL - Tim II Unit I Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu mengamankan tiga laki-laki atas dugaan penyalahgunaaan narkotika jenis sabu-sabu dari tempat yang berbeda.

Kali ini, tim yang digawangi AKP Sastrawan Tarigan berhasil meringkus salah seorang petugas Cabang Rutan Kotapinang, Kabupaten Labusel berinisial SAP (36) bersama narapidana di sana berinisial MGRSH alias Reza Black (23) tahun dan Yus (43) warga Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.

"Ketiga tersangka diamankan setelah pengembangan dari saudari LAAH alias Leni (35) yang kita amankan pada Kamis (26/7/2018) lalu di Jalan Sukarno Hatta Gang Mesjid Kelurahan Siringoringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu," ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kasat Res Narkoba, AKP Sastrawan Tarigan, Sabtu (4/8/2018) malam.

Dari tersangka Leni, ditemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,72 gram netto, 1 buah bong, 1 buah skop sabu dari pipet, 1 buah mancis, 1 bungkus plastik klip kosong dan 1 unit HP merk strawberry. "Saat diinterogasi, Leni mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari adiknya seorang napi yang berada di Cabang Rutan Kotapinang berinisial MGRSH alias Reza Black," beber Kasat.

Sebelumnya, imbuh Kasat, Leni mengakui disuruh adiknya Reza Black untuk mengantarkan 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 50 gram bruto kepada seorang petugas lapas berinisial SHP tepatnya pada Rabu (25/7/2018) sekira pukul 15.00 WIB di depan Cabang Rutan Kotapinang.

Setelah penangkapan terhadap Leni, pihak Cabang Rutan Kotapinang menghubungi Kasat Res Narkoba dan memberitahukan bahwa lapas mengamankan petugas Cabang Rutan berninisial SHP dan saat diamankan ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 50 gram bruto.

"Atas informasi tersebut kita bergerak untuk melakukan pengembangan dan setelah tiba di Cabang Rutan Kotapinang, pihak rutan menyerahkan 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu berikut SHP. Selanjutnya dilakukan penangkapan juga terhadap napi bernama Reza Black," beber Kasat.

Saat diinterogasi, Reza Black mengakui memperoleh narkotika jenis sabu dari Rom di Desa Pangkatan. Saat tiba di Rom, petugas hanya menemukan Yus dan keluarganya. Petugas pun melakukan penggeledahan di dalam rumah Rom dan disaksikan Kepala Dusun.

"Saat digeledah ditemukan 10 bungkus besar plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu di belakang lemari pakaian. Selanjutnya kita mengamankan Yus yang mana dia adalah saudara kandung Rom," tandasnya. Selanjutnya, ketiga tersangka berikut dengan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut