LABUHANBATU-Dikarenakan gerak-geriknya mencurigakan, personel Satlantas Polres Labuhanbatu akhirnya menghentikan laju kenderaan kedua pemuda ini. Seilidik punya selidik dan setelah digeledah, rupanya ini yang dikantongi.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kasat Res Narkoba, AKP Sastrawan Tarigan, Sabtu (4/8/2018) malam menerangkan, kedua pelaku yang diamankan pada Selasa (31/7/2018) sekira pukul 16.00 WIB itu yakni FF alias Febri (28) warga Jalan Padang Bulan Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu dan Sut alias Potan (27) warga Jalan Perisai, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

"Kedua pelaku diamankan saat melintas di Jalan MH Thamrin, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu," terang Kasat. Dari keduanya, petugas mengamankan 11 plastik klip berisi diduga narkoba jenis sabu seberat 1.92 gram brutto, 1 buah kotak rokok merk Magnum, 2 unit handphone, 1 unit sepeda motor tanpa nomor polisi.

Menurut Kasat, kedua pemuda ini diamankan Satlantas Polres Labuhanbatu karena melakukan pelanggaran lalu lintas. Kemudian petugas membawa pengendara sepeda motor tersebut ke Pos Lantas Simpang VI.

"Dikarenakan anggota melihat gerak gerik yang mencurigai, kemudian personel melakukan penggeledahan badan dan dari kantong celana sebelah kanan ditemukan 1 buah kotak rokok merk Magnum yang di dalamnya berisikan 11 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dari kantong FF alias Febri," bebernya.

Selanjutnya kedua pria tersebut dibawa ke Polres Labuhanbatu dan diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya.