LABUHANBATU-Seorang tahanan Lapas Klas II Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu diseret polisi ke Mapolres Labuhanbatu untuk dimintai pertanggungjawabannya kembali.

CE (26) warga binaan Lapas Klas II Rantauprapat yang dipidana penjara karena pencurian ini, kedapatan memiliki sabu-sabu dan akhirnya diboyong Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Selasa (31/7/2018) sekira pukul 17.30 WIB.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kasat narkoba Polres Labuhanbatu, AKP S Tarigan menjelaskan, penangkapan pelaku berawal saat dirinya menerima telepon dari Lapas Klas 2 Rantau Prapat yang telah mengamankan seorang laki-laki memiliki, menguasai narkotika diduga sabu.

Mendapat informasi ini, Kasat Narkoba memerintahkan personel unit narkoba untuk berangkat menuju Lapas Klas II Rantauprapat. Setiba di sana petugas melakukan interogasi terhadap pelaku tentang kepemilikan sabu tersebut.

"Pelaku mengakuinya dan menerangkan mendapatkan barang bukti tersebut dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya atas suruhan dari Ilyas. Selanjutnya TSK dan BB dibawa ke Sat Res Narkoba," tandasnya.

Tak berhenti di situ, tim pun melakukan pengembangan di seputaran Balai Desa Rantauprapat, namun ketika dilakukan pencarian Ilyas tidak ditemukan