MEDAN-Polsek Percut Sei Tuan menangkap  Ketua Pemuda Pancasila Ranting Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan bernama Sutejo (40). Penduduk Jalan Jatian Dusun I Kamboja Tanah Garapan Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang ini ditangkap polisi karena terbukti menganiaya seorang karyawan kafe bernama Suprian (50). 

 

Penganiyaan ini disebabkan oleh kekesalan pelaku yang pesanannya lama diantar oleh korban saat berada di kafe Lexus, Jalan Jatian Dusun I Kamboja Tanah Garapan Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang. Tidak terima, korban yang masih tetangga pelaku ini pun melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Percut Sei Tuan.

Kapolsek Percut Seituan, Kompol Faidil Zikri, mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, tersangka Sutejo terbukti melakukan penganiayaan terhadap karyawan kafe. "Penganiayaan tersebut berawal dari pelaku yang kesal karena pesanannya lama disajikan hingga akhirnya korban menjadi sasaran amuk pelaku," ujar Kapolsek Percut  Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri SH SIK kepada GoSumut Jumat , (3/8/2018).

Lanjut dijelaskan Zikri, tersangka menghajar korban sebanyak dua kali dengan tangannya hingga menyebabkan wajah korban mengalami lebam. "Wajah korban dua kali dipukul dengan tangannya dan menyebabkan luka memar. Tersangka kita tangkap Jalan Letda Sujono Medan," jelas mantan Wakasat Sabhara Polrestabes Medan ini.

Usai diamankan, kata Zikri, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Percut  untuk diproses. "Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," tandas Alumnus Akpol Tahun 2004 ini seraya mengatakan tersangka merupakan residivis kasus narkotika.