LABUHANBATU - Gara-gara menyetop mobil dan menjual bendera kecil dengan harga yang tinggi, PT (19) warga Lingkungan Tapian Nauli Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, akhirnya 'diparkirkan' polisi ke Polsek Bilah Hulu. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Bilah Hulu, AKP Natanael Panjaitan menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku merupakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) dan pemberantasan premanisme. Peristiwa terjadi  Selasa (31/7/2018) sekira pukul 11.30 WIB.

"Dia diduga sebagai pelaku pungutan liar pada truk pengangkut dan pengendara lainnya dengan cara berpura-pura menjual bendera kecil dengan harga Rp10.000 di Jalinsum Jembatan Aek Kundur Bulucina Desa N-2, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu," terangnya.

Pelaku berhasil diringkus polisi usai menerima laporan dari masyarakat. Dalam laporan itu, pelaku berpura-pura menjual bendera kecil dengan harga Rp10.000 kepada para pengemudi kendaraan truk dan sepeda motor serta memberhentikan kendaraan di jalan lintas umum yang menyebabkan kemacetan jalan arus lalu lintas.

"Menindaklanjuti iformasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu mendatangi dan langsung mengamankan pelaku yang sedang menawarkan bendera kepada pengangkut dengan harga Rp10.000, sedangkan dipasaran dijual dengan harga Rp3000. Akhirnya para sopir hanya memberikan uang lintas sebesar Rp2000 an dengan alasan mempercepat laju kendaraan," tandasnya.

Usai diamankan, pelaku dibawa ke Polsek Bilah Hulu untuk dilakukan interogasi dan pembinaan. "Pelaku kita kembalikan kepada keluarga setelah membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Hal ini dilakukan karena pelapor (para sopir) tidak bersedia membuat laporan kepada polisi," tukasnya.