MOJOKERTO - Pelaku pembegalan, Nur Lailatul Jamilah (21) warga Dusun Grogol, Desa Kepuhpandak, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto tega membekal mantan pacarnya karena sakit hati. Lantaran pelaku ditinggal korban menikah.

Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, aksi pembegalan terjadi pada Kamis (28/7/2018) sekira pukul 23.00 WIB. "Modusnya korban ditelepon teman wanitanya mengajak bertemu di Jembatan Ngrame, Kecamatan Pungging," ungkapnya, Selasa (31/7/2018).

Korban Supandi (36) warga Dusun Kaliwungu RT 12 RW 03, Desa Banjarwungu, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo pelaku bersama satu pelaku lainnya, Ricky Sulvianti (19) warga Dusun Polaman, Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

"Korban bersama dua orang pelaku perempuan kemudian ke area jalan pinggir Sungai Sadar Desa Watu Kenonggo, Kecamatan Pungging. Disana sudah menunggu lima pelaku lainnya, begitu sampai langsung melucuti HP dan motor korban kemudian dijual," katanya.

Sepeda motor Honda Vario 125 nopol W 3941 WK STNK yang tersimpan ada dalam jok sepeda motor milik korban dijual di wilayah Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Penadah barang curian tersebut masih dalam pengejaran petugas.

"Kita sita hasil kejahatan berupa uang tunai dari 7 pelaku sebesar Rp3.054.000. Motor korban dijual dengan harga Rp3.750.000, untuk peran perempuan menghubungi korban yang merupakan mantan pacar. Menurut penuturan pelaku baru kali pertama tapi masih kita kembangkan," ujarnya.

Pelaku yang merupakan mantan pacar korban mengaku tidak tahu dan tidak setuju tapi menerima hasil penjualan. Kedua pelaku perempuan menerima uang hasil kejahatan sebesar Rp300 ribu. Salah satu pelaku ditembak karena melawan petugas.

"Supriyanto (36) warga Dusun Jedong, Desa Wotanmas Jedong, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto dihadiahi timah panas petugas karena melawan saat dilakukan penangkapan. Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) dan (2) huruf 1e dan 2e dengan ancaman 12 tahun penjara," jelasnya.

Sementara itu, pelaku Nur Lailatul Jamilah (21) mengaku, jika handphone miliknya dipegang salah satu pelaku. "HP saya dipegang Fahmi, bukan saya yang kirim pesan. Saya tahu kirim pesan tapi tidak tahu rencananya. Dia mantan pacar (korban, red)," tuturnya.

Meski tidak tahu kalau jika pelaku Fahmi (23) warga Desa Glonggongan, Kecamatan Bangsal mengirim pesan ke mantan pacarnya akan dibegal, namun pelaku mengaku menyimpan rasa sakit hati. Lantaran korban telah menikah.

Sementara pelaku lainnya yakni Tri Wahyu Wicaksono (30) warga Desa Glonggongan, Kecamatan Bangsal, Deni (30) warga Dusun Gempol Malang, Desa Kedunggempol, Kecamatan Mojosari, W (17) warga Dusun Gusten, Desa Ngastemi, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.***