SURABAYA - Majelis hakim yang diketuai Timur Pradoko menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun pada Fitria Tanjung, terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO), Senin (30/7/2018).

Atas vonis ini, terdakwa kelahiran Surakarta ini tak kuasa menahan tangis dan langsung menerima vonis hakim. "Terima kasih pak hakim, saya sangat bersyukur," ujarnya.

Sebelumnya terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gusti Putu Karmawan selama tiga tahun penjara. Terdakwa dijerat pasal 2 UU RI no 21 tahun 2007 tentang PTPPO.

Adapun hal yang meringankan terdakwa dimana terdakwa mengaku bersalah dan menyesal, sedangkan hal yang meringankan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Diketahui perbuatan terdakwa bermula pada 8 Februari 2018 di Hotel Grand Jalan Pemuda, Surabaya digrebek petugas dari Polrestabes Surabaya karena membuka praktik threesome bersama saksi korban Ria Dwi Kuntari.

Sebelumnya, ia bersama saksi korban Ria hendak liburan ke Surabaya dari Surakarta. Lantas terdakwa Fitria membuka Open Booking melalui broadcast pesan whatsapp dengan tarif Rp 1 juta per orang.***