KEDIRI - Empat orang perempuan terapis diamankan petugas Satpol PP Kabupaten Kediri dalam razia sejumlah tempat pijat.

Mereka tidak sanggup menunjukkan kartu identitas pribadi dan sertifikat keahlian dari dinas terkait.

Razia sendiri digelar Satpol PP Kabupaten Kediri bersama kepolisian, TNI, Dinas Sosial serta Badan Narkotika Nasional (BNN). Lokasi pertama yang dituju petugas adalah Klassik Massage di Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Di tempat pijat ini, petugas menemukan dua orang terapis yang mengaku dari luar Kediri, tetapi tidak mampu menunjukkan dokumen pribadi. Keduanya kemudian digiring ke truk milik petugas.

Dalam kegiatan ini, petugas juga memeriksa setiap bilik kamar pijat. Tujuannya untuk mengetahui aktivitas di kamar. Tetapi, tidak ada satu orang pun pelanggan yang ada ketika razia berlangsung.

Razia diteruskan ke Panti Pijat Mbak Yanti, masih berada di Desa Tugurejo sebelah selatan dari Classik Massage. Petugas sempat memeriksa perizinan tempat usaha ini dan identitas terapis.

Selain itu, petugas meminta semua terapis mengikuti tes urine untuk mendeteksi peredaran narkoba. Dari sejumlah terapis yang diuji kencingnya, tidak ada satupun yang positif narkoba. Usai dari Panti Pijat Mbak Yanti, petugas melanjutkan razia. Kali ini sasaran ditujukan pada Panti Pijat Havana di Desa Paron, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Petugas menyisir setiap bilik kamar. Ternyata semuanya kosong. Petugas hanya mendapati beberapa orang terapis yang sedang menunggu pelanggan. Mereka kemudian diminta menunjukkan kartu identitasnya.

Ada dua orang terapis dari Madiun yang tidak bisa menunjukkan KTP. Alasannya baru sebatas pindah tempat. Petugas kemudian mendatanya. Setelah itu, kesemua terapis diminta tes urine.

Dua terapis yang tidak sanggup menunjukkan KTP, akhirnya digiring ke mobil petugas. Mereka diangkut bersama dua terapis dari Classik Massage ke Markas Satpol PP Kabupaten Kediri.

Kasi Trantib Satpol PP Kabupaten Kediri, Susanto mengatakan, razia digelar untuk memberantas penyakit masyarakat. Korps penegak peraturan daerah (perda) ini mendapat informasi dari masyarakat apabila panti pijat dan tempat hiburan di Kabupaten Kediri meresahkan, lantaran diduga dipakai ajang prostitusi.

"Razia ini dalam rangka menegakkan Perda No 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Ketertiban umum di Kabupaten Kediri. Hasilnya, ada beberapa orang yang tidak bisa menunjukkan kartu identitasnya dan seritifikat terapis dari Dinas Kesehatan. Mereka kita amankan," kata Susanto.

Keempat terapis yang terjadi razia dibawa ke Markas Satpol PP Kabupaten Kediri. Selanjutnya, mereka akan diproses dan ditindak.

Keempatnya terancam hukuman tindak pidana ringan (tipiring) dalam persidangan nantinya. Mereka juga dianjurkan segera menempuh pendidikan sertifikasi terapis dari dinas terkait.***