LABUHANBATU - Dalam rangka kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (K2YD) dan pemberantasan Premanisme di Wilayah hukum Polsek Bilah Hilu, polisi mengamankan seorang pria pada Jumat (27/7/2018) kemarin sekira pukul 11.00 WIB.

Pelaku berinisial R alias Bojes (24) ini pamer surat setelah melakukan pungutan liar pada truk pengangkut dan pengendara lainnya di Simpang Jalan Baru Sidorukun Desa N-4, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Sebelum diamankan polisi, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku mengutip uang supaya dapat lewat masuk dan keluar melintasi jalan di sana. Oleh informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu bergerak ke TKP dan langsung mengamankan pelaku yang sedang melancarkan aksinya.

"Para sopir ada yang memberikan uang Rp2000, ada juga yang ngasih Rp4000 an," ungkap apolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Bilah Hulu, AKP Natanael Panjaitan, Sabtu (28/7/2018).

Begitupun, lanjut Kapolsek, pelaku dikembalikan kepada keluarganya dengan catatan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.

"Lantaran tidak ada laporan pengaduan atas tindakan pelaku, akhirnya Bojes kita kembalikan kepada keluarganya," tutup Kapolsek.