LABUHANBATU - Dua  Pemuda pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) diseret polisi ke jeruji besi Polsekta Kota Pinang, Selasa (24/7/2018). Keduanya diamankan Tim Opsnal Polsekta Kota Pinang bersama Timsus Wilayah Labuhan Batu selatan dari Jalan Tomu Tua Kota Pinang.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsekta Kota Pinang, Kompol SM Sitanggang, Sabtu (28/7/2018) menuturkan, kedua pelaku diamankan atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/131/VII/2018/SU-LBH/SEKTA KOTA PINANG, tanggal 24 Juli 2018 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/59/VII/2018/Reskrim, tanggal 24 Juli 2018.

"Pelapor atas nama Eernita br Nasution (43) warga Perumahan Mitra Halim, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel," jelas Kapolsek.

Peristiwa ini, lanjut dia, diketahui pada Minggu (22/7/2018) sekira pukul 12.00 WIB. Pada saat korban tiba di rumah kontrakannya di Jalan Kampung Baru 3, pelapor heran melihat barang-barang di dalam rumahnya sudah berserakan.

"Ketika korban melihat ruang dapur, ternyata jendela dapur sudah terbuka dan terdapat congkelan di bagian kusen yang diduga pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela tersebut," bebernya.

Setelah memeriksa barang-barang, korban kehilangan 1 buah sepeda, 1 kompor Hock, 1 mesin open dan 1 Dup air dan peristiwa ini dilaporkan korban ke Polsekta Kota pinang guna proses hukum selanjutnya.  "Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebanyak RP 5.180.000," terangnya.

Menindaklanjuti ini, Panit 2 Reskrim Polsekta Kota pinang dan Tim Opsnal bersama Timsus wilayah Labusel melakukan penyelidikan tindak pidana Curat dan mendapat informasi bahwa pelaku diduga bernama ANH (33) dan DK (23) berada di daerah Jalan Tomu tua Kota Pinang.

"Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya dan selanjutnya diboyong ke mako untuk proses penyidikan," tukasnya.