BELAWAN- Satuan Resersi dan Kriminal (SatReskrim) Polsekta Belawan meringkus pencuri kabel milik PT.  PLN berinisial  SK (56),  Rabu (25/7/2018). Pria payuh baya ini ditangkap di Jalan Pelabuhan Raya depan Bank BRI, Kelurahan Belawan II,  Kecamatan Medan Belawan pada Hari Selasa 24 Juli 2018.  Dari kasus ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, 1 buah besi, 1 buah tali panjang tiang, 2 buah obeng, 1 buah gergaji, 1 buah tang potong dan sisa kupasan kabel. 

"Kasus ini terungkap setelah pihak PLN melaporkan ada pencurian kabel listrik didepan Bank BRI Belawan," ujar Kapolsek Belawan, Kompol Bernard Pasaribu melalui Kanit Reskrim Polsek Belawan, Iptu B. Sebayang menjawan GoSumut.  

Dijelaskan B. Sebayang, setelah menerima laporan pihak PLN, petugas begerak cepat langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang merupakan penduduk Jalan Yong Panah Hijau, Kelurahan Belawan Bahari,  Kecamatan Medan Belawan. 

"Pelaku berhasil kita amankan tanpa ada perlawanan," jelas orang nomor satu di Unit reskrim Polsek Belawan. Usai diamankan, kata B. Sebayang, pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Belawan untuk diproses.

"Imbas dari perbuatannya, tersangka harus merasakan pengapnya rumah tahanan kepolisian. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana,” ujar Kanit Reskrim. 

Sementara itu, tersangka sendiri mengakui perbuatannya mencuri kabel tersebut pada hari Senin 23 Juli 2018 sekitar pukul 12.00 WIB.

Kata dia, dalam beraksi, ia memotong kabel dengan tang potong dan berhasil mencuri kabel listrik sebanyak 4 meter. Dan pada hari Selasa 24 Juli 2018, ia kembali melakukan pencurian aksi nekatnya dengan seorang diri. 

Usai menjalankan aksi nekatnya, pelaku langsung kabur dan pihak PLN yang mengalami kerugian ratusan juta rupiah langsung melaporkan peristiwa itu ke Maposek Belawan.