LABUHANBATU - Belum lagi menikmati hasil jerih payahnya, EMS (28) seorang ibu rumah tangga yang menetap di Kampung Tempel Desa N8, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, malah keburu diringkus polisi dari Polsek Bilah Hulu, Senin (23/7/2018) sekira pukul 19.00 WIB.

EMS diamankan dari Afdeling V Kebun PTPN III Desa N8, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu bersama 4 tandan buah kelapa sawit, 2 karung buah sawit brondolan serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Bilah Hulu, AKP Natanael Panjaitan mengungkapkan, pelaku diamankan ketika anggota Polsek Bilah Hulu melakukan patroli bersama dengan security PTPN III Afdeling V Kebun PTPN III Desa N8, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

"Saat itu petugas melihat pelaku sedang mengambil buah kelapa sawit milik perkebunan PTPN III tanpa izin, lalu anggota menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti empat tandan buah kelapa sawit, dua karung buah sawit brondolan serta satu unit sepeda motor, lalu membawanya ke Polsek Bilah Hulu untuk dilakukan pemeriksaan," singkat Kapolsek ketika dihubungi, Rabu (25/7/2018).