PALAS - Ketua KPU Kabupaten Padang Lawas (Palas) Syarifuddin Daulay resmi berhenti dari jabatannya. Surat pemberhentian sesuai  Keputusan KPU Provinsi Sumut Nomor 149/SDM.12.3-Kpt/12/Prov-002/2018 tentang pemberhentian anggota KPU Kabupaten Palas terhitung sejak tanggap  17 Juli 2018.
 
 
Terbitnya surat pemberhentian itu karena yang bersangkutan ikut mencalonkan diri sebagai bacaleg pada pemilu  legislatif tahun 2019. Diketahui, Syarifuddin Daulay mendaftarkan diri menjadi bacaleg yang diusung Partai PKB, untuk daerah pemilihan Dapil I ,wilayah Kecamatan Barumun dan Barumun Selatan

Untuk  mengisi jabatan Ketua KPU Kabupaten Palas, dipercayakan kepada Rahmat Habinsaran Daulay sebagai Plh Ketua KPU Palas. "Untuk ketetapan Ketua KPU defenitip tinggal menunggu ketetapan dari KPU Provinsi Sumut,"ungkap Rahmad Habinsaran Daulay kepada GoSumut Minggu (22/7/2018).
 
"Siapa nantinya yang akan menggantikan posisi sebagai Ketua KPU ,kita  masih menunggu ketetapan KPU Provinsi,"tambah Rahmad Habinsaran Daulay.
 
Ditempat terpisah Syarifuddin Daulay ditemui di Sibuhuan menuturkan, pengunduran  diri dari jabatan Ketua KPU, sebagai pilihan sendiri untuk fokus mencalonkan diri sebagai bacaleg. 
 
 “Saya maju sebagai bacaleg ,karena panggilan hati nurani,untuk dapat bersosialisasi dengan masyarakat dalam menyahuti berbagai aspirasi yang menjadi harapan semua elemen masyarakat ,” timpal mantan Ketua KPU Palas ini.