MEDAN-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Poslek Sunggal berhasil meringkus tiga orang kawanan pembobol Ruko milik Ranap Opusunggu (50). Para pelaku berhasil diringkus berdasarkan tindak lanjut dari laporan korban yang mengalami kerugian puluhan juta rupiah karena kehilangan rokok bermerek dari rukonya di Jalan Sei Bilah Nomor 90 Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal pada hari Rabu 11 Juli 2018 lalu.

 

Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa baju kaos, dua pasang sendal, obeng dan tang dari tiga pelaku masing-masing PDS(23), G M(21) dan CS (19). Ketiganya merupakan penduduk Jalan Sei Bilah Nomor 26 Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, tidak jauh dari Ruko milik korban.

“Terungkapnya kasus ini berawal dari tindaklanjut laporan korban,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, SE menjawab GoSumut di Mapolsek Sunggal, Minggu, (22/7/2018).

Lebih lanjut dijelaskan Yasir, awalnya korban tidak mengetahui Rukonya telah dibobol para pelaku.Namun, setelah beberapa saat, korban semakin karena keuntungannya belakangan ini semakin berkurang.

“Ternyata benar. Kecurigaan korban cukup beralasan. Sebab, ketika warga Jalan Sei Mencirim Nomor 193 Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal ini mengecek rukonya, ternyata jerejak jendela belakang ruko telah rusak karena dibobol para pelaku,” jelas Alumnus Akpol Tahun 2005 ini.

Ditambahakan Yasir, korban yang tidak terima kehilangan barang dagangannya sempat mempertanyakannya hal tersebut kepada warga sekitar.  “Akan tetapi, karena warga di seputar lokasi tidak mengetahui aksi pencurian di ruko tersebut, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Maposek Sunggal,” tambah orang nomor satu di Mapolseki Sunggal ini.

Menindaklanjuti laporan pencurian itu, kata Yasir, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus para pelaku dari kediamannya masing-masing. “Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti langgsung digelandang ke Maposlek Sunggal dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) Jo pasal 55, 56 Subs Pasal 362  KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya