PALAS- KPU Kabupaten Padang Lawas(Palas) menetapkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan(DPSHP) pemilihan umum tahun 2019 tingkat Kabupaten Palas 162.986 pemilih.
Penetapan itu dilaksanakan hasil  rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan dan penetapan DPSHP pemilihan umum tahun 2019 Tingkat Kabupaten Palas di aula Hotel Grandika Sibuhuan ,Minggu(22/7/2018) 
 
 
Peserta  rapat pleno dihadiri 15  utusan Pimpinan Partai Politik ,Disdukcapil, Ketua Panwaslih Palas AbdUl Rahman Daulay dan Ketua PPK dan anggota  dari 12 Kecamatan se Kabupaten Palas.  Plh Ketua KPU Palas Rahmat Habinsaran Daulay mengatakan, daftar pemilih sementara pemilu 2019 sebanyak 162.986 pemilih yang tersebar di 707 TPS yang berada di 303 desa tambah 1 kelurahan.
 
Dijelaskannya, penetapan DPSHB setelah ditambah jumlah pemilih baru yang bersumber dari DPTb dan tanggapan masyarakat sebanyak 3.624 pemilih yang berada di 304 desa se Kabupaten Palas. "Petugas PPS sudah melakukan perbaikan DPT,sehingga jumlah DPSHB yang ditetapkan terdiri dari pemilih laki- laki 81.262 pemilih dan perempuan 81.724 pemilih," terang Rahmat.
 
Lebih lanjut ia mengungkapkan setelah DPSHP ini akan dilakukan proses penetapan DPT Pemilu 2019 yang akan ditetapkan Agustus mendatang.
 
Komisioner KPU Divisi SDM dan Parmas Amran Pulungan meminta  masing-masing Ketua PPK dari 12 Kecamatan se Kabupaten Palas membacakan  hasil rekapitulasi DPSHB  ditingkat kecamatan.
 
Diawali dari  PPK Aek Nabara Barumun yang disampaikan Ketua PPK nya  Parman Nasution. Ia memaparkan hasil pemilih sementara, hasil perbaikan di kecamatan Aek Nabara Barumun  berjumlah  8412,  peningkatan 120 pemilih baru dikurang 42 pemilih yang tidak memenuhui syarat(TMS) dari DPS 8344 sebelumnya.
 
Selanjutnya menyusul Kecamatan Barumun. Barumun Selatan, Sosa, Barumun Tengah,Huristak, Sosopan , Hutaraja Tinggi ,Batang Lubu Sutam , Lubuk Barumun,dan Ulu Barumun dan Sihapas Barumun.