BIREUEN - Sebagai negeri Serambi Mekah, Aceh menerapkan peraturan khusus sesuai dengan undang-undang yang ada tentang kekhususan Aceh. Salah satunya menerapkan kewajiban untuk para calon legislatif untuk bisa membaca Alquran. Seperti yang dilakukan Kabupaten Bireuen, setiap bakal calon legislatif (Bacaleg) dari seluruh partai yang telah mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) harus mengikuti tes uji baca Aquran.

Hal itu dikatakan Ketua KIP Bireuen, Agusni kepada GoAceh, Rabu (18/7/218) terkait syarat mencalonkan diri menjadi calon legislatif.

"Pelaksanaan tahapan uji baca Alquran ini merupakan syarat dan ini juga merujuk pada Qanun Nomor 3 Tahun 2008, undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh," katanya.

Menurut Agusni, jadwalkan tes baca Alquran ini akan dilaksanakan selama 3 hari mulai, Minggu 22 hingga, Selasa 24 Juli 2018 mendatang, di Masjid Agung Sultan Jeumpa Bireuen.

"Kita sangat berharap, para bacaleg agar tidak keluar daerah, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Selanjutnya KIP juga akan menyurati ketua partai masing-masing, terkait jadwal tersebut," sebutnya. ***