BELAWAN- Kepala Sekolah (Kepsek) Madrasah Aliyah Persiapan Negeri (MAPN 4 ) Medan, Nurcholida menegaskan aksi siswa diprakasai  oleh oknum guru .


Penegasan itu disampaikan GoSumut menjawab perihal aksi siswa yang meminta pencopotan jabatannya yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para siswa di sekolah tersebut.

"Sebenarnya aksi ini di latarbelakangi oleh salah satu oknum guru yang tidak suka atas kehadiran saya sebagai Kepala Sekolah," kata Nurcholida M.Pdi.

Lebih lanjut dijelaskan Nurcholida, tindakan yang dilakukan oknum guru dengan menunggangi para siswa merupakan hal yang buruk bagi sekolah. "Seharusnya guru itu memberikan contoh yang baik bagi siswanya bukan mengajarkan hal jelek yang dapat menciderai nama baik sekolah," jelas Nurcholida.

Aksi ujuk rasa tersebut, kata Nurcholida sebelumnya sudah di bicarakan baik-baik. Namun siswa tidak mau mendengarkan ditambah lagi oknum guru terus memprovokator sehingga hal itu terjadi.

"Saya sudah bicara baik-baik kepada siswa, tapi mereka tetap saja tidak mau mendengarkan," kilahnya

Dalam kaitan ini, Kepala Kantor Departeman (Kakan Depag) Medan, H. AL AHYU, MA ketika dikonfirmasi, Selasa (17/7/2018) menegaskan akan menyelesaikan persoalan ini dengan cara yang tidak bertentangan dan menjunjung tinggi kedisplinan.

"Kita akan dalami dan selesaikan semua persoalan yang terjadi di Madrasah Aliyah Persiapan Negeri (MAPN 4 ) Medan ini," kata H. AL AHYU, MA menjawab wartawan.

Ditanya lebih dalam perihal dugaan Pungli yang terjadi di sekolah tersebut, orang nomor satu di Kantor Departemen Agama (Depag) Medan ini mengatakan akan mendalaminya dahulu.

"Kalau soal itu, kita akan dalami. Karena semua informasi yang terima sangat berharga. Sehingga akan didalami dahulu," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Ratusan siswa Madrasah Aliyah Persiapan Negeri 4 Medan (MAPN ) Jalan Raya Perumahan Griya Martubung  menggelar aksi di halaman sekolah.

Hal itu dilakukan guna meminta pencopotan jabatan Kepala Sekolah (Kepsek), yang dipimpin oleh Nurcholida Lubis karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para siswa.